Notification

×

Iklan

Iklan

Pembunuh Karyawan PT Mapoli Raya Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polres Aceh Timur

Kamis, 20 Desember 2018 | Desember 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-20T03:08:17Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Tim Gabungan Polres Aceh Timur terdiri dari Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Polsek Serbajadi, dalam waktu waktu 3 (tiga) hari, berhasil menangkap Feri Rezki Jahari (24) warga Jalan Perwira II, Kecamatan Medan Timur, Kabupaten Medan, Sumetera Utara yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Murdani alias Kausar (25) buruh harian lepas PT. Mapoli Raya, warga Dusun Balee Krueng, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa yang terjadi pada Minggu (16/12) di barak karyawan PT. Mapoli Raya, Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron.


Pelaku adalah Feri Rezki Jahari (24) berhasil ditangkap, pada Rabu (19/12) sekira pukul 05.00 WIB, tanpa perlawanan tempat persembunyian di rumah kerabatnya di kawasan Medan Sumatera Utara.

Setelah berhasil mengungkap pelaku, Polres Aceh Timur menggelar Konfrensi Pers dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban serta 1 (satu) unti sepeda motor Honda Beat milik korban yang sempat digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri usai membunuh korban.

Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H yang memimpin kegiatan tersebut kepada awak media mengatakan, keberhasilan pengungkapan pelaku tidak lepas dari solidnya tim di lapangan baik dari Intelkam, Reskrim dan Polsek Serbajadi, mewakili pimpinan kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerjanya. Kata Wakapolres.

Wakapolres Aceh Timur yang saat memimpin Konferensi Pers  didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Sri Sujarwo, Kasat Intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K, KBO Reskrim Iptu Darli, S.H dan Kanit III Ipda Rangga Setyadi, S. TrK menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekad menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati atas komentar-komentar yang disampaikan korban kepada pelaku di media sosial (facebook).

Sebelumnya, pelaku dan korban sering berantam namun bisa diselesaikan (didamaikan) oleh pihak perusahaan, namun pada saat malam kejadian antara pelaku dan korban terlibat percekcokan yang berujung dengan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Terang Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi, S.H, M.H. [] TN-W007
×
Berita Terbaru Update