TamiangNews.com, KARANG BARU -- Warga Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang yang Keluhkan bau busuk yang ditimbulkan oleh tumpukan ratusan ton limbah tandan kosong (tangkos) kelapa sawit milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sisirau, Rabu (19/12).
Kepala Tata Usaha (KTU) Perusahaan Sisirau, Samio menjelaskan, 98% Karyawan PMKS PT Sisirau adalah warga Kampung Sidodadi, kalau segala Kebijakan perusahaan terkait Pengelolaan Limbah selalu dianggap serba salah oleh warga, maka perusahaan bisa tutup, hal itu bisa berakibat bertambahnya angka pengangguran di Desa itu.
Warga Desa Sidodadi melalui tokoh masyarakat, Abdul Mutholib (69), hanya meminta perusahaan agar dapat menciptakan suasan penduduk bisa hidup nyaman dan terbebas dari imbas aroma busuk yang ditimbulkan akibat tumpukan tankos.
"Masyarakat hanya ingin merasakan hidup sehat dan nyaman tanpa adanya aroma limba menyengat yang menebar ke segala penjuru kampung pemukiman kami," ujar Abdul Mutholib, Rabu (19/12).
Ditempat terpisah, Samio kepada wartawan mengatakan, larangan pembakaran tankos sifatnya masih sebatas larangan biasa oleh Pemerintah.
"Sebenarnya aturan larangan pembakaran tankos pun belum ada secara undang undang," ungkap Samio diruang kerjanya. Dari ungkapan KTU dimaksud bisa diketahui kalau dirinya diduga belum mengetahui aturan tentang persoalan sampah, sehingga berujung pada kebijakan yang salah dalam membuang dan menumpuk sampah secara disembarangan tanpa memikirkan dampak penyakit yang ditimbulkan maupun dampak yang mengganggu bagi masyarakat yang berdomisili disekitar perusahaan.
Keterangan KTU PMKS PT Sisirau terkesan perusahaan ini tidak Paham TUPOKSI-nya sebagai KTU, statemen yang ia sampaikan terkesan tidak paham dengan aturan yang berkenaan dengan pengelolaan sampah.
Sementara itu, terkait persoalan limbah tangkos yang menjadi momok bagi masyarakat seantero PMKS sisirau justru dianggap persoalan biasa oleh Asisten Pengolahan PMKS PT. Sisirau, Sahri, yang dijumpai awak media, "ah itu biasa, kami yang berada di dekat sini saja engak terganggu, masyarakat ada ada saja, apa mereka tidak tau kalau tankos ini berada di area kami", jawab Sahri ringan sambil membenahi buku buku yang berserakan diatas meja untuk menutup kikuk berhadapan dengan wartawan.
"Tangkos itu kan masih berada diatas area milik perusahaan," ujar Sahri yang mendampingi Samio diruang KTU.
Jawaban Asiten Pengolahan dan KTU PT. Sisirau tersebut mendapat disesalkan oleh sejumlah warga Kampung Sidodadi, salah seorang sesepuh masyarakat Kampung Sidodadi, Abdul Mutholib menuding Manajemen PT.Sisirau Buta Aturan.
"Memang benar, itu area milik HGU PT Sisirau, tetapi apakah mereka tidak menyadari kalau perusahaannya itu berada diatas wilayah Pemerintahan Desa Sidoadi, dan kemarin itu, mereka ada membuang tangkos hingga diatas aspal jalan negara, apakah jalan itu juga milik perusahaan, apakah tidak sadar kalau limbahnya telah menyebabkan warga tidak nyaman", sebut Abdul Mutholib.
Dengan persoalan ini sejumlah tokoh masyarakat Kampung Sidodadi megharapakan Pemerintah Daerah melalui dalam Intansi terkait untuk segera melakukan peninjauan lapangan, hal ini untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, sekaligus mengetahui lebih jelas keadaan yang terjadi diarea penimbunan tankos milik PMKS PT Sisirau tersebut, harap warga tadi. [] TN-W007
Kepala Tata Usaha (KTU) Perusahaan Sisirau, Samio menjelaskan, 98% Karyawan PMKS PT Sisirau adalah warga Kampung Sidodadi, kalau segala Kebijakan perusahaan terkait Pengelolaan Limbah selalu dianggap serba salah oleh warga, maka perusahaan bisa tutup, hal itu bisa berakibat bertambahnya angka pengangguran di Desa itu.
Warga Desa Sidodadi melalui tokoh masyarakat, Abdul Mutholib (69), hanya meminta perusahaan agar dapat menciptakan suasan penduduk bisa hidup nyaman dan terbebas dari imbas aroma busuk yang ditimbulkan akibat tumpukan tankos.
"Masyarakat hanya ingin merasakan hidup sehat dan nyaman tanpa adanya aroma limba menyengat yang menebar ke segala penjuru kampung pemukiman kami," ujar Abdul Mutholib, Rabu (19/12).
Ditempat terpisah, Samio kepada wartawan mengatakan, larangan pembakaran tankos sifatnya masih sebatas larangan biasa oleh Pemerintah.
"Sebenarnya aturan larangan pembakaran tankos pun belum ada secara undang undang," ungkap Samio diruang kerjanya. Dari ungkapan KTU dimaksud bisa diketahui kalau dirinya diduga belum mengetahui aturan tentang persoalan sampah, sehingga berujung pada kebijakan yang salah dalam membuang dan menumpuk sampah secara disembarangan tanpa memikirkan dampak penyakit yang ditimbulkan maupun dampak yang mengganggu bagi masyarakat yang berdomisili disekitar perusahaan.
Keterangan KTU PMKS PT Sisirau terkesan perusahaan ini tidak Paham TUPOKSI-nya sebagai KTU, statemen yang ia sampaikan terkesan tidak paham dengan aturan yang berkenaan dengan pengelolaan sampah.
Sementara itu, terkait persoalan limbah tangkos yang menjadi momok bagi masyarakat seantero PMKS sisirau justru dianggap persoalan biasa oleh Asisten Pengolahan PMKS PT. Sisirau, Sahri, yang dijumpai awak media, "ah itu biasa, kami yang berada di dekat sini saja engak terganggu, masyarakat ada ada saja, apa mereka tidak tau kalau tankos ini berada di area kami", jawab Sahri ringan sambil membenahi buku buku yang berserakan diatas meja untuk menutup kikuk berhadapan dengan wartawan.
"Tangkos itu kan masih berada diatas area milik perusahaan," ujar Sahri yang mendampingi Samio diruang KTU.
Jawaban Asiten Pengolahan dan KTU PT. Sisirau tersebut mendapat disesalkan oleh sejumlah warga Kampung Sidodadi, salah seorang sesepuh masyarakat Kampung Sidodadi, Abdul Mutholib menuding Manajemen PT.Sisirau Buta Aturan.
"Memang benar, itu area milik HGU PT Sisirau, tetapi apakah mereka tidak menyadari kalau perusahaannya itu berada diatas wilayah Pemerintahan Desa Sidoadi, dan kemarin itu, mereka ada membuang tangkos hingga diatas aspal jalan negara, apakah jalan itu juga milik perusahaan, apakah tidak sadar kalau limbahnya telah menyebabkan warga tidak nyaman", sebut Abdul Mutholib.
Dengan persoalan ini sejumlah tokoh masyarakat Kampung Sidodadi megharapakan Pemerintah Daerah melalui dalam Intansi terkait untuk segera melakukan peninjauan lapangan, hal ini untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, sekaligus mengetahui lebih jelas keadaan yang terjadi diarea penimbunan tankos milik PMKS PT Sisirau tersebut, harap warga tadi. [] TN-W007