Notification

×

Iklan

Iklan

Kerjasama Restorasi Hutan Lindung di Atam Diduga mengatasnamakan Masyarakat

Minggu, 23 Desember 2018 | Desember 23, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-23T12:23:37Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Program Restorasi Hutan Lindung adalah kebijakan pengembalian fungsi hutan yang selama ini ditanami sawit ilegal seluas 1.123 hektar berjalan sukses dengan melibatkan warga sekitar di Kabupaten Aceh Tamiang.

Seiring waktu restorasi yang dilakukan di Kecamatan Tenggulun tahun 2016 lalu merupakan Areal HGU PT. Pati Sari yang masuk dalam kawasan Hutan lindung pengelolaannya harus melalui Koperasi atau Kelompok Tani, namun pengelolaan hingga hari ini dikelola secara perseorangan atas nama S yang mengatasnamakan masyarakat.

Pasi Intel Kapten Nunu Rukmana, Datok Penghulu bersama Dan Pos Polsek Simpang Kiri serta  sejumlah tokoh masyarakat menenangkan Warga Masyarakat Kp Tenggulun Dusun Kuala Tungkul. (Foto : Saiful Alam/dok. TN).
Akibatnya Minggu (23/12) puluhan masyarakat Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang menuntut agar Kesatuan Pengelolaan Hutan  (KPH) III Aceh, dibawah pimpinan Amri Samadi, memberi kejelasan tentang pengelolaan Kerjasama Restorasi Hutan lindung kurang lebih seluas 54 Ha.

Koordinator Masyarakat, Indra kepada TamiangNews.com, Minggu (23/12) menyampaikan bahwa kerjasama restorasi itu sudah tidak sesuai dengan poin-poin yang tertera. Salah satunya kata Indra, dalam perjanjian itu jelas tertulis bahwa kawasan restorasi berada di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun.

Ironisnya lagi jelas Indra pengelolaan itu sudah merambah ke Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun dan ini sudah di luar kesepakatan yang ditandatangani S (Kepala Tata Usaha, PT. PS) selaku perwakilan masyarakat dengan Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun.

Bukan hanya itu, Indra bersama puluhan masyarakat juga mempertanyakan kerancuan kerjasama restorasi yang ditandatangani perseorangan atas nama S, padahal kata Indra, sesuai aturan yang berlaku bahwa kerjasama restorasi hutan lindung harus melalui Koperasi atau Kelompok Tani. 

Kerancuan lain, kata Indra, kerjasama itu diduga hanya mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi S. Parahnya lagi, masyarakat setempat sama sekali tidak dilibatkan, baik dalam pemanenan dan PAD untuk Kampung Tenggulun.

Menurut Indra, beberapa waktu lalu mereka sudah pernah melakukan koordinasi dengan Amri Samadi Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Aceh yang berada di Kota Langsa, namun sikap kepala KPH III itu sangat tidak simpatik, kami diusir dari ruangannya karena mempertanyakan mengapa restorasi itu dikelola secara perorangan, ungkap Indra.

"Jika kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan seperti itu kemana lagi kami mempertanyakan masalah ini, apakah Restorasi ini hanya untuk kepentingan kelompok-kelompok orang kaya saja", tanya Indra. [] TN-W007 (Saiful Alam)

×
Berita Terbaru Update