Notification

×

Iklan

Iklan

Diskominfo dan Persandian Atam gelar Sosialisasi Pembentukan KIM

Rabu, 19 Desember 2018 | Desember 19, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-19T09:50:37Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Aceh Tamiang gelar sosialisasi pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat  (KIM), acara berlangsung di aula media center Dinas tersebut, Rabu (19/12).


Kepala Dinas Infokom dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang, Drs.Amiruddin Y saat membacakan sambutan Bupati mengatakan, pembentukan kelompok informasi masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010, yang merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan sumber daya manusia. "Setiap Kampong/Desa perlu dibentuk KIM, dimana berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan Pemerintah dan atau sebaliknya," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, di tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten telah membentuk website beserta server untuk seluruh SKPK. "Pada tahun 2017 lalu, Kabupaten Aceh Tamiang berada di peringkat ke 7 dari 23 Kabupaten/Kota dalam bidang keterbukaan informasi publik, tahun depan saya harapkan berada di 5 besar se-Provinsi Aceh," terangnya.

Menurutnya, tujuan tentang keterbukaan informasi publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam mengambil kebijakan publik. "Selain itu, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses  pengambilan kebijakan publik  dan lain sebagainya," imbuh Amiruddin

Lebih jauh, ada beberapa klasifikasi informasi diantaranya, yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala yang berisikan informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kerja badan publik, informasi mengenai laporan keuangan. "Sedangkan beberapa klasifikasi lainnya menyangkut informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib setiap tahunnya dan sebagainya," kata Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Atam.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Infokom dan Persandian, Wan Irwansyah,S.Sos.I dalam laporannya menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi  pembentukan KIM merujuk kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaaan informasi publik.

"Permen Komunikasi dan Informatika nomor 08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang pedoman pengembangan pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial dan Keputusan Bupati Atam nomor 1845 tahun 2018 tentang pembentukan panitia pelaksana dan sekretariat panitia serta penunjukan pemateri pada kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya komunikasi dan informasi," ucapnya sembari mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi pembentukan KIM  untuk melakukan pembentukan kelompok informasi masyarakat (KIM) di seluruh Kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang. [] TN-W015 (Burhan)
×
Berita Terbaru Update