TamiangNews.com, KARANG BARU -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang (Kejari) hari ini melaksanakan Kegiatan Sosialisasi hukum lingkungan kepada Organisasi Perangkat daerah (OPD), para camat dan beberapa perusahaan HGU serta perusahaan pertambangan di Hotel Grand Arya, Selasa (18/12).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Tamiang Mursil SH, M.Kn, Kepala Dinas BP2TSP Muhammad Zain, Perwakilan Camat, serta Perwakilan SKPK Se-Kabupaten Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn dalam kata sambutannya mengatakan kepada seluruh peserta agar fokus dalam mengikuti sosialisasi ini karena nantinya peserta akan mendapatkan berbagai ilmu tentang pengelolaan lingkungan hidup yang pada akhirnya dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat.
Sosialisasi Hukum Lingkungan di Kabupaten aceh Tamiang ini adalah inisiasi nota kesepahamam Bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Negeri Aceh.
Acara pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum lingkungan MoU antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang ini dilaksanakan selama satu hari dan dihadiri oleh 50 orang peserta terdiri dari organisasi perangkat Daerah (OPD), para perwakilan Camat, pelaku usaha bidang perkebunan dan pertambangan yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta sosialisasi tentang hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai acuan pelaksanaan suatu usaha kegiatan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun non pemerintah. [] TN-W008
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Tamiang Mursil SH, M.Kn, Kepala Dinas BP2TSP Muhammad Zain, Perwakilan Camat, serta Perwakilan SKPK Se-Kabupaten Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn dalam kata sambutannya mengatakan kepada seluruh peserta agar fokus dalam mengikuti sosialisasi ini karena nantinya peserta akan mendapatkan berbagai ilmu tentang pengelolaan lingkungan hidup yang pada akhirnya dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat.
Sosialisasi Hukum Lingkungan di Kabupaten aceh Tamiang ini adalah inisiasi nota kesepahamam Bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Negeri Aceh.
Acara pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum lingkungan MoU antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang ini dilaksanakan selama satu hari dan dihadiri oleh 50 orang peserta terdiri dari organisasi perangkat Daerah (OPD), para perwakilan Camat, pelaku usaha bidang perkebunan dan pertambangan yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta sosialisasi tentang hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai acuan pelaksanaan suatu usaha kegiatan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun non pemerintah. [] TN-W008