TamiangNews.com, LANGSA -- Pengadilan Negeri Langsa akhirnya menjatuhkan hukuman 18 bulan Penjara terhadap terdakwa Kamal Rozaman bin Mohd Rosdi tang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Orang Asing yang masuk dan berada diwilayah hukum Republik Indonesian, Jum'at (2/11).
Sidang terhadap Kamal Rozaman Bin Mohd Rosdi kebangsaan Malaysia ini ditangkap di Gampong Paya Lipah kecamatan Peureulak oleh aparat kepolisian Polsek Peureulak pada bulan Juli 2018 yang terakhir diketahui terdakwa adalah warga asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa no.198/Pid.Sus/2018/PN Lgs, tanggal 29 Oktober 2018, yang ketuai oleh Riswandy, SH, didampingi Achmadsyah Ade Mury, SH.MH dan Muhammad Dede Idham, SH masing masing selaku Hakim Anggota bersama Panitera Penganti Nusbahri, menjatuhkan putusan perkara terhadap Kamal Rozaman bin Mohd Rosdi lalu yang tidak memiliki dokumen pejalanan dan visa yang sah masih berlaku.
Dalam salinan putusan pengadilan yang diterima TamiangNews menyatakan, terdakwa diputuskan dipenjarakan selama 18 bulan dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani dan Denda sebesar 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang yang digelar pada Selasa 30 Oktober 2018 lalu itu, Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meski hak untuk itu telah diberikan dan menyatakan menghadap sendiri yang didampingi Penterjemah (juru bahasa) atas nama Saiful Bahri. [] TN-W007
Sidang terhadap Kamal Rozaman Bin Mohd Rosdi kebangsaan Malaysia ini ditangkap di Gampong Paya Lipah kecamatan Peureulak oleh aparat kepolisian Polsek Peureulak pada bulan Juli 2018 yang terakhir diketahui terdakwa adalah warga asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa no.198/Pid.Sus/2018/PN Lgs, tanggal 29 Oktober 2018, yang ketuai oleh Riswandy, SH, didampingi Achmadsyah Ade Mury, SH.MH dan Muhammad Dede Idham, SH masing masing selaku Hakim Anggota bersama Panitera Penganti Nusbahri, menjatuhkan putusan perkara terhadap Kamal Rozaman bin Mohd Rosdi lalu yang tidak memiliki dokumen pejalanan dan visa yang sah masih berlaku.
Dalam salinan putusan pengadilan yang diterima TamiangNews menyatakan, terdakwa diputuskan dipenjarakan selama 18 bulan dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani dan Denda sebesar 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang yang digelar pada Selasa 30 Oktober 2018 lalu itu, Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meski hak untuk itu telah diberikan dan menyatakan menghadap sendiri yang didampingi Penterjemah (juru bahasa) atas nama Saiful Bahri. [] TN-W007