TamiangNews.com, KARANG BARU -- Akhirnya keputusan tapal batas antara Kampung Tanjung Seumantoh dengan Kampung Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang menemukan titik terang setelah Camat setempat mengambil kebijakannya tapal batas antara Kampung bertetangga itu, Jum'at (2/11).
Ini terlihat pasca Musyawarah kedua belah pihak yang difasilitasi Camat Kecamatan Karang Baru, Zulfiqar dan jajarannya, pada Jumat 26/10/18 di Aula Camat setempat.
Sebelum menjalani musyawarah, Kampung Tanjung Seumantoh terlebih dahulu membentuk Tim Khusus yang diketuai Samsul Bahri SE yang juga Mantan Mukim Simpang Empat dan 15 Anggota Tim dari berbagai kalangan, mulai dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, para Mantan Kepala Desa dan Tokoh Pemuda masing-masing, H Hamzah OK, Abdul Latif, Abdulluddin, H Usman Nafi, Abdul Manaf, Saiful Alam SE, Ahmad Ramlan, Yusrizal, Razzaq, Harun, Ridwan, Adek, M Ali dan Syahrul.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan hasil musyawarah desa yang diselenggarakan pada Jumat 19/10/18 di Kantor Desa setempat. Setelah terbentuk Tim langsung turun kelapangan, pada Sabtu (20/10) untuk mengumpulkan data dan keterangan saksi-saksi hidup sejarah perjalanan Desa Tanjung Seumantoh.
Setelah mendapatkan data dan keterangan saksi hidup, Tim merumuskan satu hasil, dimana lomasi sekolah MIN dan Kuburan menjadi wilayah hukum kampung Tanjung Seumantoh.
Hasil rumusan tersebut menjadi modal Tim untuk menghadapi Musyawarah dengan Desa Simpang empat. Namun pihak Simpang empat masih bersikeras dengan mengklaim gedung MIN dan kuburan merupakan wilayah hukum mereka tanpa dasar dan saksi hidup yang mampu menjelaskannya.
Ketegangan kedua belah pihak akhirnya teratasi, setelah Camat Karang Baru melakukan pendekatan Persuasif dan menyepakati secara bersama bahwa lokasi Madrasah Ibtidyah Negeri 2 Aceh Tamiang berada dalam wilayah hukum Kampung Tanjung Seumantoh dan Kuburan menjadi wilayah hukum Kampung Simpang Empat.
Meski belum dicatat dalam berita acara musyawarah, namun kesepakatan awal ini menjadi sebuah titik terang bagi kedua belah pihak untuk mengakhiri polemik panjang tapal batas kedua desa.
Sementara itu Camat Karang Baru Zulfiqar yang ditanya TamiangNews kemarin Kamis (1/11) mengatakan bahwa penetapan dan penegasan batas desa yang sedang dilaksanakan dalam Kecamatan Karang Baru mengacu kepada Permendagri no 45 thn 2016. Dan Permendagri nomor 1 thn 2017 tentang penataan desa. Kedua Permendagri ini mengatur tentang kewajiban setiap kampung mempunyai batas dan peta desa.
Untuk itu Kecamatan Karang Baru telah memutuskan setiap Kampung harus membuat batas dan peta desa dengan menggunakan anggaran desa thn 2018.
Ketika didalam prosesnya terjadi selisih atau ketidaksepakatan dalam menentukan batas antar kampung, maka Camat mengundang pihak yang berselisih untuk bermusyawarah dikecamatan.
Apabila tidak juga dicapai kesepakatan maka Camat yang mengambil kebijakan untuk memutuskan batas desa, secara berkeadilan dan harus diterima kedua belah pihak, papar pak Camat.
Selain itu Permendagri nomor 1tahun 2017 tersebut, telah menegaskan bahwa penetapan dan penegasan batas desa menjadi salah satu urusan wajib, apabila ini tidak dilaksanakan maka dapat merugikan desa itu sendiri, karena dapat dibubarkan, dilebur atau digabung.
Atas dasar dan pertimbangan inilah maka Kecamata Karang Baru meminta kampung kampung untuk memprogramkan pada anggaran desanya masing masing.
Selain itu sejak kabupaten Aceh Tamiang terbentuk dari thn 2002 yang lalu hingga saat ini, kampung dalam Kecamatan Karang Baru saat inilah baru dibuat batas desanya, jarena batas wilayah administrasi pemerintahan ini sangat perlu, papar Zulfiqar yang akrab di sapa bang Ulong ini.
Menurut dia nantinya segala urusan pembangunan akan terkait dengan tegasnya batas administrasi pemerintahan, kalau batas kampung tidak jelas maka akan terkendala kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan termasuk dalam urusan pertanahan, jelasnya. [] TN-W007
Ini terlihat pasca Musyawarah kedua belah pihak yang difasilitasi Camat Kecamatan Karang Baru, Zulfiqar dan jajarannya, pada Jumat 26/10/18 di Aula Camat setempat.
Sebelum menjalani musyawarah, Kampung Tanjung Seumantoh terlebih dahulu membentuk Tim Khusus yang diketuai Samsul Bahri SE yang juga Mantan Mukim Simpang Empat dan 15 Anggota Tim dari berbagai kalangan, mulai dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, para Mantan Kepala Desa dan Tokoh Pemuda masing-masing, H Hamzah OK, Abdul Latif, Abdulluddin, H Usman Nafi, Abdul Manaf, Saiful Alam SE, Ahmad Ramlan, Yusrizal, Razzaq, Harun, Ridwan, Adek, M Ali dan Syahrul.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan hasil musyawarah desa yang diselenggarakan pada Jumat 19/10/18 di Kantor Desa setempat. Setelah terbentuk Tim langsung turun kelapangan, pada Sabtu (20/10) untuk mengumpulkan data dan keterangan saksi-saksi hidup sejarah perjalanan Desa Tanjung Seumantoh.
Setelah mendapatkan data dan keterangan saksi hidup, Tim merumuskan satu hasil, dimana lomasi sekolah MIN dan Kuburan menjadi wilayah hukum kampung Tanjung Seumantoh.
Hasil rumusan tersebut menjadi modal Tim untuk menghadapi Musyawarah dengan Desa Simpang empat. Namun pihak Simpang empat masih bersikeras dengan mengklaim gedung MIN dan kuburan merupakan wilayah hukum mereka tanpa dasar dan saksi hidup yang mampu menjelaskannya.
Ketegangan kedua belah pihak akhirnya teratasi, setelah Camat Karang Baru melakukan pendekatan Persuasif dan menyepakati secara bersama bahwa lokasi Madrasah Ibtidyah Negeri 2 Aceh Tamiang berada dalam wilayah hukum Kampung Tanjung Seumantoh dan Kuburan menjadi wilayah hukum Kampung Simpang Empat.
Meski belum dicatat dalam berita acara musyawarah, namun kesepakatan awal ini menjadi sebuah titik terang bagi kedua belah pihak untuk mengakhiri polemik panjang tapal batas kedua desa.
Sementara itu Camat Karang Baru Zulfiqar yang ditanya TamiangNews kemarin Kamis (1/11) mengatakan bahwa penetapan dan penegasan batas desa yang sedang dilaksanakan dalam Kecamatan Karang Baru mengacu kepada Permendagri no 45 thn 2016. Dan Permendagri nomor 1 thn 2017 tentang penataan desa. Kedua Permendagri ini mengatur tentang kewajiban setiap kampung mempunyai batas dan peta desa.
Untuk itu Kecamatan Karang Baru telah memutuskan setiap Kampung harus membuat batas dan peta desa dengan menggunakan anggaran desa thn 2018.
Ketika didalam prosesnya terjadi selisih atau ketidaksepakatan dalam menentukan batas antar kampung, maka Camat mengundang pihak yang berselisih untuk bermusyawarah dikecamatan.
Apabila tidak juga dicapai kesepakatan maka Camat yang mengambil kebijakan untuk memutuskan batas desa, secara berkeadilan dan harus diterima kedua belah pihak, papar pak Camat.
Selain itu Permendagri nomor 1tahun 2017 tersebut, telah menegaskan bahwa penetapan dan penegasan batas desa menjadi salah satu urusan wajib, apabila ini tidak dilaksanakan maka dapat merugikan desa itu sendiri, karena dapat dibubarkan, dilebur atau digabung.
Atas dasar dan pertimbangan inilah maka Kecamata Karang Baru meminta kampung kampung untuk memprogramkan pada anggaran desanya masing masing.
Selain itu sejak kabupaten Aceh Tamiang terbentuk dari thn 2002 yang lalu hingga saat ini, kampung dalam Kecamatan Karang Baru saat inilah baru dibuat batas desanya, jarena batas wilayah administrasi pemerintahan ini sangat perlu, papar Zulfiqar yang akrab di sapa bang Ulong ini.
Menurut dia nantinya segala urusan pembangunan akan terkait dengan tegasnya batas administrasi pemerintahan, kalau batas kampung tidak jelas maka akan terkendala kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan termasuk dalam urusan pertanahan, jelasnya. [] TN-W007