Notification

×

Iklan

Iklan

LBH Banda Aceh Dampingi Keluarga Korban Laporkan Kasus Meninggalnya Alm Mahyar

Kamis, 01 November 2018 | November 01, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-01T14:32:27Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Keluarga Alm. Mahyar telah melaporkan dugaan tindakan Penganiayan yang menyebabkan meninggalnya korban selaku Adik kandungnya di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Tamiang.


Dalam pers release LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang diterima TamiangNews.com, Kamis (11/1) menyebutkan, laporan tersebut dibuat oleh Mazlan (40) sekitar pukul 15.30 yang didamping juga oleh Kuasa Hukum dari Tim LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dengan nomor Surat Tanda Bukti Lapor : STB/83/X/RES.1.6/2018/SPKT.

Lebih lanjut dijelaskan, meskipun Polda Aceh saat ini sedang melakukan pengusutan terhadap mantan Polsek Bendahara tersebut, Laporan yang dibuat di SPKT Polres Aceh Tamiang menyangkut dengan tindak Pidana umum berupa Dugaan Penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang dalam hal ini Alm. Mahyar, laporan tersebut dilakukan oleh keluarga untuk mencari keadilan terkait dengan meninggalnya Alm. Mahyar yang diduga kuat dilakukan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Bendahara pada tanggal 22 Oktober 2018 yang lalu, ujar Fauzan SH sebagai Kordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dalam releasenya tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut baru dilakukan keluarga pada hari ini, karena sebelumnya keluarga ingin fokus pada acara 7 hari Alm. Mahyar dan Alhamdulillah hari ini adalah hari ke delapan.

Ditambahkan Fauzan SH, pelapor dimintai keterangan kurang lebih sekitar 3 (tiga) jam. Dari pemeriksaan tersebut ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh Pelapor kepada Juru Periksa seperti, pada hari senin, 22 Oktober 2018, sekitar pukul 22.00, pelapor sempat melihat korban dibawa oleh Aparat Kepolisian dengan posisi korban dibawa dengan Sepeda Motor jenis Matik, dan korban didudukan di depan sepeda motor, tepatnya di pijakan kaki dengan posisi kaki korban pada saat itu menjuntai ke bawah (terseret).

Pelapor juga menambahkan bahwa pada  saat memandikan korban, pada tubuh korban terdapat beberapa lebam di perut, kedua betis, badan bagian belakang, luka di bagian bibir dan kuku.

"Kami dari pihak kuasa hukum keluarga korban turut berduka cita atas meninggalnya Alm. Mahyar dan kami meminta Aparat Kepolisian Polres Aceh Tamiang serius untuk melakukan penyidikan terkait dengan dugaan Adanya Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Alm. Mahyar, peristiwa ini sudah sepatutnya diusut hingga tuntas baik secara etik maupun secara Hukum Pidana karena dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, aparat kepolisian tentu harus menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai HAM", ujar Fauzan SH. 

Fauzan mengatakan, hal ini juga merupakan keinginan pihak keluarga. Kami dan keluarga juga mengharap Aparat Kepolisian netral dalam perkara yang dilaporkan ini. Selain itu, klien kami hanya menuntut keadilan dan itu adalah hak mereka sebagai Warga Negara Republik Indonesia, untuk semua pihak kami berharap mendukung proses ini demi keadilan yang dijamin oleh Kontitusi Negara kita, tutup Fauzan SH. [] TN-RED (R) 
×
Berita Terbaru Update