Notification

×

Iklan

Iklan

Keuchik Dipecat Gugat Bupati

Jumat, 02 November 2018 | November 02, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-02T03:03:50Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, MEULABOH -- Jumlah keuchik di Aceh Barat yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh karena dipecat oleh Bupati Ramli MS bertambah menjadi delapan orang. Persidangan terbaru digelar pada Kamis (1/11), di PTUN atas gugatan yang dilayangkan mantan keuchik Marek, Kecamatan Kaway XVI, Fauzan.

Foto : Serambinews
Sidang perdana yang digelar tertutup di PTUN Banda Aceh pada Kamis kemarin itu, baru pemeriksaan berkas perkara pengugat Fauzan. Pada sidang gugatan mantan keuchik Marek itu dihadiri penasehat hukum (PH) penggugat, Syahrul SH. Sedangkan, pengacara tergugat tidak hadir. Agenda kemarin itu hanya untuk menentukan jadwal persidangan lanjutan oleh pihak pengadilan setempat.

Selain sidang gugatan Fauzan (mantan keuchik Marek), pada Kamis kemarin, di PTUN yang sama, juga digelar sidang terbuka perkara Nyak Ali (mantan keuchik Palimbungan, Kecamatan Kaway XVI) dan Zainuddin (mantan keuchik Pasie Meugat, Kaway XVI), dengan agenda pembacaan replik dari penggugat serta duplik dari tergugat Bupati Ramli MS. Sidang tersebut dihadiri PH penggugat, Syahrul SH serta PH tergugat, Agus Herliza SH.

Sehari sebelumnya, PTUN Banda Aceh juga mengelar sidang replik dan duplik dengan penggugat Anwar (mantan keuchik Pasie Lunak, Kecamatan Woyla), Bustaman (mantan keuchik Keureuseng, Kecamatan Samatiga), dan Mirwar (mantan keuchik Pasi Mali, Kecamatan Woyla Barat). Ketiga penggugat ini kembali diwakili Syahrul SH, sedangkan tergugat Bupati Ramli MS kali ini dihadiri pengacaranya Mawardi SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah keuchik di Aceh Barat secara ramai-ramai melakukan upaya hukum dengan menggugat Bupati Aceh Barat, Ramli MS ke PTUN. Pasalnya, mereka mengaku dipecat secara sepihak oleh Bupati Ramli. Selain ke PTUN, keuchik yang dipecat disebut-sebut jumlahnya sudah mencapai 25 orang itu juga mengadukan kasus ini ke DPRK Aceh Barat.

Penasehat hukum dari delapan keuchik, Syahrul SH saat ditanyai Serambi, Kamis kemarin, mengatakan, jumlah keuchik yang kini didampinginya dalam sidang di PTUN di Banda Aceh sudah mencapai delapan orang. Persidangan gugatan para keuchik itu, sebutnya, kini masih berlanjut di PTUN. “Masih dalam persidangan. Ada sidang replik, duplik, dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Syahrul.

Sementara itu, gugatan Husaini (mantan keuchik Suak Triengk Kecamatan Woyla) dan Kamaruzzaman (mantan keuchik Alue Tampakk,Kecamatan Kaway XVI) kepada Bupati Aceh Barat, Ramli MS saat ini terus disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Pada persidangan yang digelar pekan lalu tersebut, prosesnya sudah mulai memasuki sesi pemeriksaan saksi-saksi. Kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat pun, masing-masing menghadirkan saksi yang menguntungkan bagi mereka dalam sidang tersebut. [] SERAMBINEWS




×
Berita Terbaru Update