TamiangNews.com, JAKARTA -- Lion Air sudah mengalami dua kali kecelakaan penerbangan di 2018. Melihat dari kondisi tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pada Lion Air.
Masih segar dalam ingatan, kecelakan pesawat Lion Air yang pertama yaitu terjadi pada 29 April 2018 Penerbangan, Boeing 737-800 rute Makassar-Gorontalo tergelincir saat mendarat di Bandara Jalaluddin Gorontalo.
Kemudian yang baru terjadi tiga hari lalu, yaitu pada 29 Oktober pesawat untuk penerbangan JT 610, Boeing 737 MAX 8 rute Jakarta-Pangkalpinang, mengalami lost kontak dan ditemukan jatuh di Tanjung Karawang.
Selain memberikan sanksi pada operator pesawat dan manajemen, pemerintah juga memiliki peraturan baku untuk langsung memberhentikan pejabat dalam perusahaan penerbangan. Dari latar belakang tersebut, Rabu (31/10/2018) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan pemecatan kepada Direktur Teknisi dan para staf teknisi di Maskapai Lion Air.
Pemecatan yang dilakukan dalam durasi dua hari setelah kecelakaan pesawat dianggap terlalu terburu-buru oleh sebagian orang. Melihat dari keputusan tersebut, apakah keputusan pemerintah sudah tepat? peraturan yang mana yang bisa membuat Menhub memiliki kewenangan untuk memecat satu divisi dalam perusahaan? dan apakah Maskapai Lion Air bisa dibekukan oleh pemerintah? [] DETIKNEWS
Foto : Detik.com |
Kemudian yang baru terjadi tiga hari lalu, yaitu pada 29 Oktober pesawat untuk penerbangan JT 610, Boeing 737 MAX 8 rute Jakarta-Pangkalpinang, mengalami lost kontak dan ditemukan jatuh di Tanjung Karawang.
Selain memberikan sanksi pada operator pesawat dan manajemen, pemerintah juga memiliki peraturan baku untuk langsung memberhentikan pejabat dalam perusahaan penerbangan. Dari latar belakang tersebut, Rabu (31/10/2018) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan pemecatan kepada Direktur Teknisi dan para staf teknisi di Maskapai Lion Air.
Pemecatan yang dilakukan dalam durasi dua hari setelah kecelakaan pesawat dianggap terlalu terburu-buru oleh sebagian orang. Melihat dari keputusan tersebut, apakah keputusan pemerintah sudah tepat? peraturan yang mana yang bisa membuat Menhub memiliki kewenangan untuk memecat satu divisi dalam perusahaan? dan apakah Maskapai Lion Air bisa dibekukan oleh pemerintah? [] DETIKNEWS