TamiangNews.com, KARANG BARU -- Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah Keluarga Alm. Mahyar di Kampung Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Aceh Tamiang, Jumat (02/11). Kedatangan Tim LPSK juga didampingi langsung oleh Koordinator dan Tim LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe selaku Kuasa Hukum keluarga Korban.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan SH melalui pers release yang diterima TamiangNews.com, Jumat (02/11) mengatakan, kehadiran LPSK ke keluarga korban tidak lain untuk menyampaikan upaya pemenuhan hak saksi/korban sehingga masyarakat berani dan nyaman dalam menyampaikan keterangan terkait adanya suatu tindak pidana penganiayaan berat dan atau penyiksaan.
Hal ini dipandang penting, karena menurut Fauzan SH, suatu peristiwa tindak pidana tidak akan terungkap kebenarannya tanpa adanya peranan dari saksi yang berani.
"Adanya LPSK diharapkan saksi selain menjadi semakin berani dan juga merasakan kenyamanan dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Tim LPSK ke keluarga", tegas Fauzan SH.
Ditambahkan Fauzan SH, Tim LPSK telah melihat langsung kondisi rumah Alm. Mahyar dan telah mewawancarai beberapa keluarga korban. Wawancara tersebut berjalan kurang lebih sekitar 3 (tiga) jam. Keluarga korban sangat menyambut baik kedatangan Tim LPSK tersebut dan sangat berterimkasih karena sudah jauh-jauh datang dari Jakarta.
"Kami selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban juga sangat berterimakasih kepada Tim LPSK karena telah peduli dengan kondisi Keluarga Korban dan beberapa saksi terkait dengan Kasus Meninggalnya Alm. Mahyar. Kami tentu berharap kepada LPSK untuk dapat melakukan tugas-tugas dan wewenang yang telah diamanatkan dalam Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk keluarga Alm. Mahyar", ujar Fauzan SH.
Fauzan juga menjelaskan tentang wewenang LPSK, yang meliputi antara lain : (1) Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; (2). Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; (3). Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4). Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum; (5). Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (6). Mengelola rumah aman; (7). Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman; (8) Melakukan pengamanan dan pengawalan; (9). Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan; dan (10). Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Selain keluarga korban, nantinya kami juga akan mengajukan beberapa nama lain yang menjadi saksi dalam kasus meninggalnya Alm. Mahyar ke LPSK, dengan harapan LPSK juga melakukan tugas dan wewenangnya dalam melindungi saksi dalam perkara ini, tutup Fauzan. [] TN-RED (R)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat Mendatangi Rumah Keluarga Alm. Mahyar (Foto : Ist) |
Hal ini dipandang penting, karena menurut Fauzan SH, suatu peristiwa tindak pidana tidak akan terungkap kebenarannya tanpa adanya peranan dari saksi yang berani.
"Adanya LPSK diharapkan saksi selain menjadi semakin berani dan juga merasakan kenyamanan dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Tim LPSK ke keluarga", tegas Fauzan SH.
Ditambahkan Fauzan SH, Tim LPSK telah melihat langsung kondisi rumah Alm. Mahyar dan telah mewawancarai beberapa keluarga korban. Wawancara tersebut berjalan kurang lebih sekitar 3 (tiga) jam. Keluarga korban sangat menyambut baik kedatangan Tim LPSK tersebut dan sangat berterimkasih karena sudah jauh-jauh datang dari Jakarta.
"Kami selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban juga sangat berterimakasih kepada Tim LPSK karena telah peduli dengan kondisi Keluarga Korban dan beberapa saksi terkait dengan Kasus Meninggalnya Alm. Mahyar. Kami tentu berharap kepada LPSK untuk dapat melakukan tugas-tugas dan wewenang yang telah diamanatkan dalam Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk keluarga Alm. Mahyar", ujar Fauzan SH.
Fauzan juga menjelaskan tentang wewenang LPSK, yang meliputi antara lain : (1) Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; (2). Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; (3). Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4). Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum; (5). Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (6). Mengelola rumah aman; (7). Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman; (8) Melakukan pengamanan dan pengawalan; (9). Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan; dan (10). Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Selain keluarga korban, nantinya kami juga akan mengajukan beberapa nama lain yang menjadi saksi dalam kasus meninggalnya Alm. Mahyar ke LPSK, dengan harapan LPSK juga melakukan tugas dan wewenangnya dalam melindungi saksi dalam perkara ini, tutup Fauzan. [] TN-RED (R)