Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Meninggalnya MY, LBH Banda Aceh Minta Kompolnas dan Komnas HAM Turun Tangan

Jumat, 26 Oktober 2018 | Oktober 26, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-26T09:41:21Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LHOKSEUMAWE -- Terkait dugaan meninggalnya MY karena adanya penyiksaan oleh oknum kepolisian Polsek Kecamatan Bendahara yang telah mencoreng institusi Kepolisian dan telah memicu kemarahan masyarakat yang mengakhibatkan terbakarnya Gedung Polsek Kecamatan Bendahara Selasa (23/10), Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan SH meminta Kompolnas dan KOMNAS HAM turun tangan.

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan SH
Hal ini disampaikan Fauzan SH melalui pers releasenya yang diterima Tamiangnews.com, Jumat (26/10). Fauzan mengatakan, saat ini Aceh sedang mengalami darurat penyiksaan dan kesewenang-wenangan Aparat Kepolisian.

"Belum lupa ingatan kita tentang peristiwa salah tangkap oleh kepolisian dua bulan yang lalu, tanggal 23 Oktober 2018 beberapa oknum kepolisian dari Polsek Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh kembali melakukan tindakan yang mencoreng institusi kepolisian di Negara Indonesia", ujarnya.

Dikatakannya, tidak tanggung-tanggung tindakan tersebut memicu kemarahan masyarakat, yang mengakhibatkan terbakarnya Gedung Polsek Kecamatan Bendahara, adapun kemarahan tersebut dipicu karena dilakukannya penangkapan dua orang warga AF (24) dan Alm. MY (25) pada 22 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB namun kurang dari 24 jam, Alm. MY diketahui telah tidak bernyawa.

"Kuat dugaan bahwa Penyebab meninggalya MY karena adanya Penyiksaan oleh Oknum Kepolisian Polsek Kecamatan Bendahara. Terkait itu, meski Kapolda Aceh telah mencopot jabatan Kapolsek Kecamatan Bendahara, dan akan mengusut tindakan tersebut, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan memantau dan mengirimkan surat ke beberapa instansi terkait, karena agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali di Aceh", harap Fauzan SH.

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, Fauzan meminta sesegera mungkin diusut hingga tuntas atas kejadian ini dan penindakan atau sanksi-sanksi yang dilakukan harus disampaikan secara terbuka mengingat hal ini sudah menjadi kosumsi publik.

Fauzan juga mengingatkan anggota Kepolisian dalam melakukan penyelidikan, peyidikan, penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan harus jauh dari kekerasan, pemaksaan, mengingat Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk tidak di siksa.

Karena menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak-haknya yang telah diatur dalam UUD 1945, Konvensi Anti Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi lainya (Convention Against Torture), UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Bahkan menurut Fauzan SH, tindakan diskriminasi dan penghormatan terhadap HAM juga dituangkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Etika Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Untuk itu kami meminta KOMPOLNAS dan KOMNAS HAM untuk melakukan pengawasan dan beberapa tindakan lainya untuk menjamin keadilan bagi korban", harap Fauzan SH. [] TN-RED (R)

×
Berita Terbaru Update