TamiangNews.com, SEKERAK -- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, kamis (11/10), mengamankan kurang lebih 6 ton kayu illegal jenis Damar dan semantuk di Panglong CV. Rimba Jaya Dusun Durian Lapan Desa Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak kabupaten Aceh Tamiang.
Damar dan Semantuk merupakan kayu kelas nomor satu, biasanya terdapat di tengah hutan pedalaman dan dilindungi oleh negara, menurut informasi yang diperoleh wartawan TamiangNews.com, kayu ilegal tersebut digiring menggunakan 4 Boat melalui sungai diduga dari Simpang Jernih Aceh timur dan dibawa ke salah satu kilang kayu CV Rimba Jaya Aceh Tamiang.
Salah seorang buruh kasar yang bekerja di kilang kayu tersebut mengatakan, kayu ilegal ini tertangkap pada hari Rabu malam disaat 4 boat diduga telah terendus pihak kepolisian sedang membawa kayu ilegal itu menuju CV Rimba Jaya.
Kini barang bukti telah ditahan di Polres Aceh Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, hingga berita ini disampaikan pihak kepolisian resor aceh timur belum memberikan keterangan resmi. [] TN- W008
Damar dan Semantuk merupakan kayu kelas nomor satu, biasanya terdapat di tengah hutan pedalaman dan dilindungi oleh negara, menurut informasi yang diperoleh wartawan TamiangNews.com, kayu ilegal tersebut digiring menggunakan 4 Boat melalui sungai diduga dari Simpang Jernih Aceh timur dan dibawa ke salah satu kilang kayu CV Rimba Jaya Aceh Tamiang.
Salah seorang buruh kasar yang bekerja di kilang kayu tersebut mengatakan, kayu ilegal ini tertangkap pada hari Rabu malam disaat 4 boat diduga telah terendus pihak kepolisian sedang membawa kayu ilegal itu menuju CV Rimba Jaya.
Kini barang bukti telah ditahan di Polres Aceh Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, hingga berita ini disampaikan pihak kepolisian resor aceh timur belum memberikan keterangan resmi. [] TN- W008