Notification

×

Iklan

Iklan

Pimpinan Sidang SU MPM Unsyiah Dinilai Memihak

Kamis, 25 Oktober 2018 | Oktober 25, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-25T08:08:55Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, DARUSSALAM -- Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Syiah Kuala, telah menyelenggarakan Sidang Umum (SU) pada Sabtu, (20/10). Sidang ini seharusnya dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala yang terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF). 

Foto : Ilustrasi
Sidang umum yang telah terlaksana ini terselengara tanpa adanya koordinasi dengan semua anggota MPM. Rizki Parindra selaku anggota DPMU melalui releasenya yang diterima Tamiangnews.com, Kamis (25/10), mengatakan bahwa Sidang ini terjadi atas dasar keputusan sepihak yang diambil oleh ketua MPM Unsyiah tanpa adanya diskusi terlebih dahulu dengan seluruh anggota MPM Unsyiah. 

Menurutnya, tidak hanya masalah tanggal yang diberitahukan mendadak, undangan dan bahan kelengkapan sidang pun tak diberikan. Padahal dalam TAP MPM BAB VII pasal 25 sudah ditetapkan bahwa Undangan dan bahan kelengkapan Sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa harus diterima oleh anggota sebelum sidang dimulai paling lambat satu hari sebelum sidang. Ini membuktikan bahwa tidak adanya persiapan yang matang untuk penyelenggaraan Sidang Umum ini, ujarnya.

Sidang Umum ini dipimpin oleh Ketua Umum MPM Unsyiah yaitu Norfan Khalil. Norfan memimpin sidang dari awal mulai sidang dibuka sampai akhir pleno kedua yaitu pukul 22.00 WIB. Setelahnya ketika memasuki pleno ketiga yang membahas tentang ketetapan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, pimpinan sidang II, Ahmad Baihaqi yaitu wakil ketua 1 MPM unsyiah mengambil alih persidangan menggantikan Norfan. 

Masih menurut Rizki, awalnya persidangan berlangsung dengan biasa, meskipun keberpihakan pimsid sudah sangat terasa. Tapi lama kelamaan keberpihakan pimsid makin terlihat dan mengundang kericuhan. Ada pihak-pihak yang tidak diizinkan berpendapat dan berargumen ketika sidang berlangsung. Edi Gunawan misalnya. Salah satu anggota DPM Unsyiah dari komisi C yang tidak diizinkan berpendapat. 

Bahkan pimsid tanpa ada musyawarah dan memberikan waktu untuk Edi menjelaskan argumennya, tiba-tiba saja langsung melayangkan Surat Peringatan 1 diikuti SP 2 dan 3 beberapa menit kemudian. Ini menunjukkan bahwa adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pimpinan sidang. Padahal sudah ditetapkan dalam TAP MPM tentang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Bab VII tentang Persidangan dan Rapat-rapat Majelis yaitu pada pasal 26 ayat 3 yg berbunyi pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara dan pasal 27 setiap waktu dapat diberikan kesempatan interupsi kepada anggota untuk: (a) mengajukan koreksi tentang duduk perkara sebenarnya masalah yang sedang dibicarakan, (b) meminta penjelasan tentang duduk perkara masalah yang sedang dibicarakan, (c) mengusulkan tata cara mengenai yang sedang dibicarakan dan (d) mengajukan usul menunda rapat.

Rizki Parindra juga mengutip pernyataan dari salah seorang anggota DPMU lainnya yang juga ikut memberikan komentar mengenai pelaksanaan Sidang Umum MPM yaitu saudara Edi Gunawan yang menyatakan bahwa "Saya merasa pimpinan sidang sudah berlaku tidak adil kepada saya dan beberapa anggota sidang lainnya, karena tidak mengizinkan kami menyampaikan pendapat, padahal kami sangat punya hak untuk itu. Bahkan saya dengan tiba-tiba diberikan surat peringatan 1 berlanjut sp 2 dan 3. Ini terbukti sudah bahwa pimpinan sidang berpihak", ujarnya. [] TN-RED (R)

×
Berita Terbaru Update