Notification

×

Iklan

Iklan

Perangkat Pengintai Israel Diduga Digunakan untuk Amati LGBT di Indonesia

Senin, 22 Oktober 2018 | Oktober 22, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-22T02:13:14Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, JAKARTA -- Berhati-hatilah jika Anda menerima pesan teks yang memberikan tautan yang terpotong. Perangkat Anda mungkin saja disadap dengan perangkat pengintai.

Foto : Ilustrasi
Itulah yang terungkap dalam sebuah laporan di situs berita Israel Haaretz bahwa bahwa perangkat pengintai asal Israel dijual ke banyak negara untuk memata-matai kelompok tertentu, dan di Indonesia digunakan untuk membuat database kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dan kelompok agama minoritas.

Perangkat pengintai atau spyware Pegasus buatan Israel itu dapat "menentukan lokasi ponsel, menguping pembicaraan, merekam percakapan di sekitar, memotret orang-orang di sekitar ponsel, membaca dan menulis pesan teks dan email, mengunduh aplikasi dan meretas aplikasi yang sudah ada di telepon, dan mengakses foto, klip, pengingat kalender dan daftar kontak."

Dan ini bekerja jika Anda meng-klik sebuah tautan yang terpotong yang dikirimkan lewat pesan teks.

"Tidak untuk LGBT"

Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto tidak menampik bahwa badannya kerap membeli perangkat pengintai untuk kepentingan perlindungan negara, namun menyangkal jika itu dipakai untuk untuk mengawasi kelompok LGBT.

"Intelligent devices itukan hal yang biasa dilakukan dan dibeli di Indonesia dari berbagai negara karena memang kebutuhan untuk melakukan upaya-upaya pengamanan di Indonesia harus ditopang oleh teknologi terkini dan selalu dilakukan update," ungkap Hari Purwanto.

"Akan tetapi tidak semata-mata ditujukan ke arah sesuatu misalnya LGBT tapi ini kepada kepentingan perlindungan negara atau kepentingan publik yang lebih luas karena ini perintah dari UUD '45 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," imbuhnya.

Wahyudi Djafar, pakar hukum dan keamanan dari ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) juga mempertanyakan jika ada sebuah badan Indonesia yang menggunakan alat surveilans untuk mengintai kelompok LGBT karena intersepsi komunikasi hanya dapat dilakukan jika menyangkut penegakan hukum.

"Kalau kita cek seluruh undang-undang di Indonesia, itu kan tidak ada larangan terhadap LGBT atau LGBT sebagai sebuah tindak pidana. Jadi alasannya apa? Apakah keamanan nasional? Juga apa yang mengancam dari LGBT dengan keamanan nasional Indonesia?" ujar Wahyudi.

Melanggar Hak Privasi Masyarakat

Meski begitu, berita Haaretz ini setidaknya dapat menjadi 'alarm' bagi masyarakat Indonesia karena menurut Wahyudi, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki UU antiintersepsi komunikasi yang memadai.

UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1 Surveilans massal lewat perangkat pengintai yang memantau percakapan seluruh orang seperti yang dilakukan spyware Pegasus melanggar hak privasi masyarakat yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1.

Namun karena belum ada undang-undang yang mengatur, maka jika terjadi pelanggaran, tidak diketahui mekanisme pemulihannya seperti apa.

DPR saat ini sedang menyusun RUU Penyadapan. Namun itupun, menurut Wahyudi, rumusannya masih kurang mengikuti tren teknologi surveilans saat ini yang sangat masif dan belum memastikan perlindungan warga negara dari tindakan surveilans massal. [] OKEZONE.COM
×
Berita Terbaru Update