Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi, Bupati Nagan Digugat ke PTUN

Senin, 15 Oktober 2018 | Oktober 15, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-15T05:04:17Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, SUKA MAKMUE -- Mantan Keuchik Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya R Medi TS mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Banda Aceh, Jumat (12/10). Gugatan itu dilakukan terkait pemecatannya oleh Bupati Nagan Raya pada 16 Juli 2018 yang dinilai telah semena-mena dan tidak sesuai prosedur.

Foto : Serambinews
“Saya merasa didhalimi, sebab pemecatan saya sebagai keuchik definitif tidak sesuai prosedur, seharusnya bupati tidak menuruti kemauan para pembisiknya, namun harus dikroscek dan dievaluasi dulu sejauh mana kesalahan, sehingga baru diambil keputusan yang bijaksana, agar tidak merugikan orang lain,” ungkap R Medi TS kepada Serambi, Sabtu (13/10).

Ia menambahkan, dirinya diangkat oleh masyarakat bukan diangkat oleh bupati, sehingga pihaknya merasa sangat dirugikan. Atas alasan itu, ia menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Banda Aceh.

“Kesalahan saya disebut-sebut ada keterlibatan dalam politik praktis pada pilkada lalu, namun hal itu sama sekali tidak benar, sebab saya selaku keuchik tentu akan menghadiri setiap ada partai yang mengundang dan itu bukan berarti saya terlibat. Saya sangat menyayangkan jika saya difitnah seperti itu, sehingga saya harus diberhentikan, dan pun pilkada sudah berlangsung satu tahun lebih, lalu kenapa baru sekarang di pecat,” ujarnya.

“Kita sangat kecewa atas keputusan yang diberikan kepada saya karena tidak ada alasan yang jelas atas pemecatan itu, sehingga kita berharap di PTUN ada keputusan yang lebih bijaksana nantinya,” harap R Medi TS.

Kabag Pemerintahan Sekdakab Nagan Raya Wahidin SE yang dikonfirmasi Serambi, Sabtu (13/10) mengatakan, pemberhentian keuchik Pulo Ie, R Medi TS tentu ada sebab dan alasannya secara jelas berdasarkan dokumen dan bukti.

“Kita siap ikuti prosedur hukum yang berlaku jika mantan keuchik tersebut menggugat, dan setiap keputusan siap kita pertanggung jawabkan bersama dokumen dan bukti yang kita miliki,” tegas Wahidin SE. [] SERAMBINEWS




×
Berita Terbaru Update