Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pengeroyokan di Desa Benua Raja Masih Belum ada Perkembangan

Rabu, 17 Oktober 2018 | Oktober 17, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-17T15:09:29Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUALASIMPANG -- Pada jumat 31 Agustus 2018 telah masuk laporan ke Kepolisian Resor Aceh Tamiang dengan nomor surat laporan STBL/63//VIII/Res 1.6 2018/STKT. Pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan.



Laporan tindakan penganiayaan yang terjadi terhadap Damini (23) sekitar hampir dua bulan yang lalu tepatnya Rabu (29/18) di desa Benua Raja yang diduga dilakukan oleh saudara dari ayah tiri korban yang berinisial HA, IB, DD dan IN berujung kepada laporan ke pihak berwajib setelah tidak adanya titik temu perdamaian di desa yang dimediasi oleh pihak Datok Penghulu (red_kepala desa) Desa Benua Raja.

Aisyah ibu korban yang melaporkan hal ini ke pihak kepolisian Resort Aceh Tamiang, diterima langsung oleh Ipda Amirwan "....Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian" ungkapnya kepada AWDI di Kantor AWDI yang diterima langsung oleh ketua AWDI DM Rizal didampingi wakil ketua Ery Beo, Sekretaris AWDI Khairil Amri, Penasehat AWDI Amurdani dan beberapa anggota AWDI lainnya.

Dalam penjelasannya, Aisyah menyampaikan "awal mulanya penganiayàan ini dipicu saling ejek antara pelaku dan anak saya hingga berujung pada penganiayaan terhadap anak saya. Bahkan akibat penganiayaan ini anak saya sampai dirawat selama 15 hari karna luka lebam yang dialaminya".

Masih menurut Aisyah "saya sudah menyertakan barang bukti seperti surat visum dan beberapa saksi saat membuat laporan ke pihak berwajib. Kami sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksian tapi kami belum dapat perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan yang menimpa anak saya dan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian", tutupnya. [] TN-W014 (Winda)
×
Berita Terbaru Update