Notification

×

Iklan

Iklan

Irwandi Yusuf Ajukan Praperadilan Kasus Suap

Selasa, 09 Oktober 2018 | Oktober 09, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-09T03:02:47Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, JAKARTA -- Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengajukan praperadilan kasus dugaan suap. Praperadilan diajukan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Foto : Detik.com
"Iya (Irwandi ajukan praperadilan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018).

Febri mengatakan KPK telah menerima panggilan sidang untuk hari ini. Namun, dia menyatakan KPK bakal meminta penundaan jadwal sidang.

"Panggilan sidang untuk tanggal 9 (Oktober 2018). KPK sudah ajukan permintaan pengunduran sidang selama 7 hari, jadi tanggal 16 (Oktober 2018)," ujarnya.

Sebelumnya juga pernah ada praperadilan atas nama Irwandi yang diajukan pihak lain, yakni Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Namun, Irwandi bersurat ke KPK soal keberatannya akan praperadilan itu.

Praperadilan ini sendiri sudah ditolak oleh PN Jaksel. KPK pun terus melanjutkan penyidikan terhadap Irwandi.

Irwandi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima duit suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi.

Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.

Kemudian, KPK kembali menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima duit Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang. [] DETIK.COM
×
Berita Terbaru Update