TamiangNews.com, KARANG BARU -- Penyimpangan dalam mengelola limbah atau membuang Sampah sebarangan dapat merugikan masyarakat serta Lingkungan hidup sekitarnya, dengan ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Sosialisasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kegiatan ini di gelar di gedung Aula Serbaguna Kominfo jalan Ir. H Juanda komplek perkantoran Rabu (31/10).
Sekretaris DLH kabupaten Aceh Tamiang Sayed Mahdi, Sp, M.Si mengatakan, Sosialisi ini dilaksanakan dengan harapan agar pihak perusahaan dapat melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sebagaimana yang di amanatkan dalam UU No 23 Tahun 2009,dan Turunannya,
Dalam kegiatan sosialisi ini turut hadir Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin, ST, dalam Sambutannya beliau juga mengatakan,ada beberapa perusahaan pabrik yang masih membuang limbah pada saat hujan atau banjir di aliran sungai dan itu sangat tidak baik, selain itu beliau juga berharap kepada seluruh perusahaan, agar air limbah yang dibuang telah sesuai dengan Ambang Batas atau Bakumutu yang berlaku.
T. Insyafuddin ,ST selaku Wakil Bupati Aceh Tamiang juga menceritakan kisah pada diri beliau, tentang warga yang kedapatan didepan mata beliau sendiri masih membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Kita mengaharapkan kesadaran warga Kabupaten Aceh Tamiang ini untuk membuang sampah pada tempatnya".
Sebanyak 46 perwakilan Perusahaan Perkebunan serta Pabrik yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit serta pabrik pengelolaan buah yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Dinas Lingkungan hidup kabupaten Aceh Tamiang mengundang langsung Narasumber dari dinas Lingkungan hidup dan kehutanan propinsi Aceh yang merupakan koordinator program penilaian Peringkat kinerja Perusahaan( PROPER) Serta koordinator Adipura Propinsi Aceh, Ir. Wiyono, MT,
Sedangkan untuk Narasumber lokal, dinas lingkungan Hidup kabupaten Aceh Tamiang mengutus Dwi Yuliani, ST, M.Si sebagai pemberi Materi pada kegiatan Tersebut. [] TN-W008
Sekretaris DLH kabupaten Aceh Tamiang Sayed Mahdi, Sp, M.Si mengatakan, Sosialisi ini dilaksanakan dengan harapan agar pihak perusahaan dapat melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sebagaimana yang di amanatkan dalam UU No 23 Tahun 2009,dan Turunannya,
Dalam kegiatan sosialisi ini turut hadir Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin, ST, dalam Sambutannya beliau juga mengatakan,ada beberapa perusahaan pabrik yang masih membuang limbah pada saat hujan atau banjir di aliran sungai dan itu sangat tidak baik, selain itu beliau juga berharap kepada seluruh perusahaan, agar air limbah yang dibuang telah sesuai dengan Ambang Batas atau Bakumutu yang berlaku.
T. Insyafuddin ,ST selaku Wakil Bupati Aceh Tamiang juga menceritakan kisah pada diri beliau, tentang warga yang kedapatan didepan mata beliau sendiri masih membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Kita mengaharapkan kesadaran warga Kabupaten Aceh Tamiang ini untuk membuang sampah pada tempatnya".
Sebanyak 46 perwakilan Perusahaan Perkebunan serta Pabrik yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit serta pabrik pengelolaan buah yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Dinas Lingkungan hidup kabupaten Aceh Tamiang mengundang langsung Narasumber dari dinas Lingkungan hidup dan kehutanan propinsi Aceh yang merupakan koordinator program penilaian Peringkat kinerja Perusahaan( PROPER) Serta koordinator Adipura Propinsi Aceh, Ir. Wiyono, MT,
Sedangkan untuk Narasumber lokal, dinas lingkungan Hidup kabupaten Aceh Tamiang mengutus Dwi Yuliani, ST, M.Si sebagai pemberi Materi pada kegiatan Tersebut. [] TN-W008