Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Aceh Tamiang Tandatangani Hibah Tanah ke Mahkamah Agung RI

Senin, 15 Oktober 2018 | Oktober 15, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-15T16:28:52Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU - Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang terima kunjungan kerja Dirjend Badan Peradilan Mahkamah Agung RI sekaligus penandatanganan naskah serah terima Hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ke Mahkamah Agung. 


Acara penandatanganan naskah serah terima hibah tanah tersebut bertempat di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Senin (15/10). 

Jauh sebelumnya, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memang telah menyediakan lahan tersebut untuk pembangunan gedung Mahkamah Syariah, dan perencanaannya sejak 2009 melalui keputusan Bupati Atam no.152 tentang penetapan lokasi tanah pembangunan mahkanah syariah. Hal tersebut diungkap Bupati Aceh Tamiang H Mursil dalam sambutannya usai penandatanganan Naskah serah terima hibah tanah. 

Dan, kata Mursil lagi, dengan keputusan bupati atam nomor 1756 tahun 2018 tentang penetapan daftar penerima bantuan hibah tanah senilai Rp. 477. 343. 900 kepada Mahkamah Agung RI melalui Mahkamah syariah kuala simpang. "Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menyediakan lahan seluas lebih kurang 4.000 meter persegi, dan terletak di Kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk pembangunan gedung kantor Mahkamah Syariah Kualasimpang", katanya.  

Hal tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten Aceh Tamiang, tambah Mursil lagi. 

Mursil juga menjelaskan bahwa Kabupaten Aceh Tamiang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur berdasarkan UU nomor 04 tahun 2002 dengan luas wilayah 1.957.02 KM persegi. dan terdiri dari 12 Kecamatan, 27 pemukiman, 213 kampung, dan Karang Baru sebagai ibu kota Kabupaten. dengan jumlah penduduk 302.711 jiwa, 81.261 KK, serta terdiri dari 60 % suku Melayu, 20% Jawa, 15% Aceh, dan suku lainnya, jelasnya.  

Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil mengucapkan selamat datang kepada Dirjen badan peradilan agama Mahkamah Agung RI bapak DR.Drs. H. Aco Nur, SH MH beserta rombongan di Kabupaten Aceh Tamiang. 

"Dengan beralihnya tanah aset daerah tersebut menjadi aset milik negara, dan dalam hal ini dikuasai oleh Mahkamah Agung RI untuk keperluan Mahkamah Syariah Kualasimpang, sehingga dapat semakin memicu dan lebih baik kedepannya", tandas Bupati. 

"Mahkamah Agung RI semoga saja terus dapat membantu pembangunan Mahkamah Syariah di Kabupaten Aceh Tamiang ini, karena ini setiap tahunnya menjadi temuan, sehingga Mahkamah Agung RI memohon agar penghibahan tanah, dan Alhamdulillah Pemkab Atam telah merealisasikan", Ungkap Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI DR. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H dalam sambutannya. 

Untuk hal tersebut, sambung Aco Nur, dalam menempati bangunan juga mempunyai batas waktu selama Lima tahun, "dan itu dapat diperpanjang selama Lima tahun dan itu juga menjadi penilaian BPK dalam aspek tata kelola", katanya. 

Mahkamah Agung RI sebelumnya mengucapkan ucapan terimakasi kepada pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang telah mendukung program ini, sehinga kedepannya diharapkan tidak ada lagi temuan dan bisa mempertahankan WTP tahun depan, ucapnya.  

"Harapan dari kami (Dirjend) semoga untuk kedepannya biaya nikah dan kepemilikan akte nikah untuk masyarakat, tujuannya untuk menata peduduk yang belum memunyai akte nikah  dengan memberikan akte secara bebas sehingga dapat meringankan untuk masyarakat yang kurang mampu", tutupnya. 

Selain Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.kn, dan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI DR. Drs. H. Aco Nur, S.H, turut hadir dalam acara tersebut, seluruh Muspika Kabupaten Aceh Tamiang juga Ketua DPRK Aceh Tamiang, Padlon. SH, serta seluruh Kepala SKPK terkait dan juga Kepala Mahkamah Syari'yah Atam M. Syauqi, S.HI, SH, MH, Direktur pembinaan adsministrasi MA, Dr. H. Hasbi hasan,SH, MH, Hakim Yustisial MA, Dr. H. Abu Jahid Darso Atmojo. [] TN-W016 (Zulfitra) 
×
Berita Terbaru Update