Notification

×

Iklan

Iklan

Azwani Diculik Terkait Uang Proyek

Minggu, 14 Oktober 2018 | Oktober 14, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-14T10:32:31Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LHOKSUKON -- M Azwani, warga Desa Alue Seumambu Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, diculik oleh empat pria--dua di antaranya bersenjata api (senpi)--karena diduga terkait uang proyek. Tapi, masalah itu masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Foto : Ilustrasi
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah, mengatakan, Azwani dibebaskan oleh dua warga yang kebetulan melintasi tempat ia disekap oleh pelaku di kawasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Kini, menurut Kasat Reskrim, korban bersama istri sudah meninggalkan rumahnya demi keselamatan. “Bukan kabur, tapi saat ini korban ada di suatu tempat. Hanya saja mereka belum ingin ditemui,” ungkap Iptu Rezki kepada Serambi, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Azwani diculik oleh anggota komplotan bersenpi di kawasan Desa Sidomulyo dalam perjalanan pulang bersama teman dari Lhoksukon ke rumahnya menggunakan sepeda motor pada 7 September 2018. Namun, teman korban kemudian berhasil kabur ke kebun kelapa sawit di kawasan itu. Sedangkan Azwani dibawa dengan mobil Avanza warna hitam setelah matanya ditutup menggunakan lakban.

Pada 8 September 2018, istri Azwani melaporkan kejadian itu ke polisi, setelah diberitahu oleh teman korban. Tapi, sehari kemudian korban pulang kembali ke rumahnya. Dalam penyelidikan polisi diketahui bahwa Azwani dibebaskan oleh dua warga. “Dua warga yang membebaskan korban penculikan tersebut menjadi saksi kunci bagi kita. Karena itu, identitas mereka harus kami rahasiakan,” katanya.

Dijelaskan, saat melintasi tempat korban disekap pelaku, kedua saksi tersebut mendengar ada suara orang dalam gubuk di pinggir jalan kawasan Desa Sidomulyo. Karena penasaran, kemudian mereka masuk ke gubuk tersebut. Melihat hal itu, pelaku langsung kabur. Sementara korban ditinggalkan dalam kondisi tangan terikat dengan tali. Lalu, kedua warga tersebut membebaskan korban.

“Jadi, korban belum sampai 24 jam disekap sudah berhasil bebas berkat bantuan kedua saksi tersebut. Korban kemudian pulang ke rumahnya menggunakan jasa ojek,” jelas Rezki Kholiddiansyah.

Dalam kasus ini, polisi sudah berhasil menangkap dua dari empat pelaku. Pelaku pertama adalah SL (20), warga Desa Sidomulyo yang kini sedang diperiksa dalam kasus narkoba. Sementara tersangka kedua yaitu R, warga Aceh Barat, kini sedang diperiksa dalam kasus pencurian sepeda motor (sepmor) di Polres Aceh Jaya. Sebelumnya, pria itu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tersebut. [] SERAMBINEWS



×
Berita Terbaru Update