Notification

×

Iklan

Iklan

22 Warga Aceh Tamiang Tersangka Kasus Lahan

Sabtu, 20 Oktober 2018 | Oktober 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-20T03:57:12Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, BANDA ACEH -- Sebanyak 22 warga Gampong (desa) Pekebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan sebagai tersangka terkait sengketa lahan perkebunan sawit dengan PT Ralapa. 

Foto : Ilustrasi
"Sudah 22 warga Gampong Pekebunan Sungai Iyu ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Mustiqal Syahputra.

Pernyataan ini disampaikannya pada diskusi publik dengan tema, "Nasib warga sungai Iyu tergusur sawit" yang berlangsung di Sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan (FJL), Lambhuk, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Jumat.

"Ke 22 tersangka ditetapkan dengan pasal 5 junto pasal 6 peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 51 tahun 1960, tentang pemakain tanah tanpa ijin atau yang berhak," sebut Mustiqal. 

Dia menyatakan, PT Rapala mengaku, Gampong Pekebunan Sungai Iyu bagian bagian dari objek Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit, sementara jauh sebelum hadir perusahaan itu pemerintah telah menetapkan wilayah tersebut sebagai permukiman penduduk.

"Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 140/911/2013 tentang penetapan nama dan nomor kode wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, mukim dan gampong di Aceh. Desa Pekebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang terdaftar di Pemerintahan Aceh dengan kode 11.16.02.04.2013 serta wilayah administrasi seluas 10.07 hektare," sebut dia.

"Bahkan, Permendagri sebagaimana juga telah menetapkan wilayah itu sebagai kawan permukiman penduduk sebagaimana termuat dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam," tambahnya. 

Warga Gampong Pekebunan Sungai Iyu, Sri Hari Yati menyampaikan, saat ini masyarakat setempat kerap mendapat surat dari pihak perusahaan dan meminta warga untuk segera meninggalkan areal itu.

"Kampung ini sudah ada sejak tahun 1953, atau jauh sebelum PT Rapala berdiri. Dan kami didampingi LBH Banda Aceh akan terus memperjuangkan hak kami," katanya. 

Sri mengaku, warga yang vokal mengkritik atau mempertanyakan haknya yang dirampas PT Rapala pun menjadi tersangka dan hingga kini sudah 22 warga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah 22 warga Gampong Pekebunan Sungai Iyu ditetapkan sebagai tersangka dan satu diantaranya suami saya," ujarnya. [] ANTARANEWS
×
Berita Terbaru Update