TamiangNews.com, KUALASIMPANG -- Secara aturan yang berlaku, 96 karyawan PT. Semadam yang melakukan mogok kerja telah dikualifikasikan mengundurkan diri sepihak.
Hal itu dikatakan Administratur PT Semadam, Rusli saat melakukan Pres Realease dengan sejumlah wartawan di Minuran - Kejuruan Muda, Sabtu 15 September 2018 kemarin yang yang didampingi oleh Legal perusahaan, Mahruzar Nasution, Staf Direksi, Yusuf dan Humas PT. Semadam, Saparuddin.
Namun kata Rusli, mediasi di Ruang Rapat Bupati yang dihadiri oleh Bapak Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Kepala Kadisnakertrans berserta stafnya, Pihak Manajemen PT. Semadam serta Fungsionaris PUK, SPPP-SPSI PT. Semadam dan PC. SPPP-SPSI Aceh Tamiang mempertimbangkan saran yang diberikan oleh Bupati dan Ketua DPRK.
"Pihak Manajemen PT. Semadam mempertimbangkan dan menyatakan PHK Saudara Asri Mansyur sudah merupakan keputusan final. Menyangkut 96 karyawan pihak manajemen akan melakukan evaluasi dan diupayakan agar sebahagian besar dapat dipekerjakan kembali", kata Rusli.
Tindak lanjut dari saran Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tamiang, pihak manajemen sambung Rusli melakukan pemanggilan terhadap 64 karyawan. " Seperti janji kami dengan pihak Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tamiang terhadap 96 karyawan untuk di evaluasi. Hasil evaluasi pada tanggal 1 September 2018, 64 karyawan kita undang untuk menandatangani Surat Pernyataan sebagai syarat agar dapat dipekerjakan kembali", terangnya.
Rusli juga menjelaskan dari 64 karyawan yang hadir tersebut tanpa unsur intimidasi dan menjebak untuk menandatangani surat pernyataan. Hal itu terbukti sebanyak 28 karyawan kembali bekerja seperti biasa. " 28 karyawan hingga saat ini tetap menjalankan aktivitasnya sebagai karyawan. Dan itu membuktikan tidak ada intimidasi atau menjebakm," sebut Rusli. [] TN-ERWAN
![]() |
Bukti Pihak Manajemen telah memanggil kembali 64 karyawan untuk dipekerjakan kembali, namun hanya 28 karyawan yang bersedia menandatangani surat perjanjian. (Foto-Ist) |
Namun kata Rusli, mediasi di Ruang Rapat Bupati yang dihadiri oleh Bapak Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Kepala Kadisnakertrans berserta stafnya, Pihak Manajemen PT. Semadam serta Fungsionaris PUK, SPPP-SPSI PT. Semadam dan PC. SPPP-SPSI Aceh Tamiang mempertimbangkan saran yang diberikan oleh Bupati dan Ketua DPRK.
"Pihak Manajemen PT. Semadam mempertimbangkan dan menyatakan PHK Saudara Asri Mansyur sudah merupakan keputusan final. Menyangkut 96 karyawan pihak manajemen akan melakukan evaluasi dan diupayakan agar sebahagian besar dapat dipekerjakan kembali", kata Rusli.
Tindak lanjut dari saran Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tamiang, pihak manajemen sambung Rusli melakukan pemanggilan terhadap 64 karyawan. " Seperti janji kami dengan pihak Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tamiang terhadap 96 karyawan untuk di evaluasi. Hasil evaluasi pada tanggal 1 September 2018, 64 karyawan kita undang untuk menandatangani Surat Pernyataan sebagai syarat agar dapat dipekerjakan kembali", terangnya.
Rusli juga menjelaskan dari 64 karyawan yang hadir tersebut tanpa unsur intimidasi dan menjebak untuk menandatangani surat pernyataan. Hal itu terbukti sebanyak 28 karyawan kembali bekerja seperti biasa. " 28 karyawan hingga saat ini tetap menjalankan aktivitasnya sebagai karyawan. Dan itu membuktikan tidak ada intimidasi atau menjebakm," sebut Rusli. [] TN-ERWAN