TamiangNews.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan wakil ketua Wahyu Prasetyo Wibowo. Keduanya menjadi hakim yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA.
"Sementara mereka ditempatkan di Dirjen Badilum sejak beberapa waktu lalu," ujar juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Rabu (5/9).
Penempatan Marsudin dan Wahyu di Dirjen Badilum dilakukan karena sebelumnya MA sudah mengeluarkan surat Keputusan untuk ketua dan wakil ketua PN Medan yang baru. "Keduanya (Marsudin dan Wahyu) tidak lagi menjabat di PN Medan," kata Suhadi.
Sebelum peristiwa tangkap tangan (OTT) oleh KPK di PN Medan, Marsudin dan Wahyu seharusnya menerima promosi dan mutasi. Marsudin awalnya akan dimutasi menjadi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, sementara Wahyu menerima promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang.
“Namun akibat peristiwa OTT tersebut, MA kemudian menunda promosi dan mutasi keduanya lalu menjadikan mereka sebagai hakim yustisial di Dirjen Badilum,” jelas Suhadi.
Pada Selasa (28/8), KPK mengamankan tiga orang hakim PN Medan, yaitu Merry Purba, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Sontan Merauke. Bersama dengan ketiga hakim tersebut, KPK juga membawa Marsudin sebagai Ketua PN Medan untuk dimintai keterangannya.
Namun, Marsudin dan Wahyu kemudian dibebaskan. Sebab, KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka kasus suap di PN Medan. [] REPUBLIKA.CO.ID
Foto : Ilustrasi |
Penempatan Marsudin dan Wahyu di Dirjen Badilum dilakukan karena sebelumnya MA sudah mengeluarkan surat Keputusan untuk ketua dan wakil ketua PN Medan yang baru. "Keduanya (Marsudin dan Wahyu) tidak lagi menjabat di PN Medan," kata Suhadi.
Sebelum peristiwa tangkap tangan (OTT) oleh KPK di PN Medan, Marsudin dan Wahyu seharusnya menerima promosi dan mutasi. Marsudin awalnya akan dimutasi menjadi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, sementara Wahyu menerima promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang.
“Namun akibat peristiwa OTT tersebut, MA kemudian menunda promosi dan mutasi keduanya lalu menjadikan mereka sebagai hakim yustisial di Dirjen Badilum,” jelas Suhadi.
Pada Selasa (28/8), KPK mengamankan tiga orang hakim PN Medan, yaitu Merry Purba, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Sontan Merauke. Bersama dengan ketiga hakim tersebut, KPK juga membawa Marsudin sebagai Ketua PN Medan untuk dimintai keterangannya.
Namun, Marsudin dan Wahyu kemudian dibebaskan. Sebab, KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka kasus suap di PN Medan. [] REPUBLIKA.CO.ID