Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua KIP Atam : Sebelum Penetapan DCT, Segera Lengkapi Persyaratan

Senin, 17 September 2018 | September 17, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-17T08:58:36Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Jelang memasuki Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), KIP Kabupaten Aceh Tamiang gelar sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum 2019, yang diselenggarakan di Aula SKB Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (17/09).


Dalam kesempatan itu, Ketua Komisioner KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan ini merupakan salah satu tahapan dalam pemilu yang memang harus dilaksanakan.

Ketua Komisioner KIP juga menghimbau kepada seluruh Parpol yang ikut dalam pemilu pada 2019 mendatang, agar segera melengkapi semua persyaratan yang belum dilengkapi sebelum ditetapkan DCT pada 20 September 2018 mendatang. "setiap Partai yang ikut Berkompetisi, segera melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan secepatnya, sebelum batas waktu yang telah ditentukan", ungkap Ketua Komisioner KIP Aceh Tamiang ketika membuka sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum 2019.

Selanjutnya, Ketua Pokja SDM dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Tamiang, Muhammad Khuwailid juga menyampaikan kepada Peserta Pemilu yang melakukan Kampanye calon Anggota DPRD, harus berpedoman kepada asas yang sudah ditentukan, Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan Umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien serta aksesibilitas, ucap Khuwailid.

Kampanye dapat dilakukan melalui Iklan cetak maupun elektronik, yang memuat konten penyampaian pesan kampanye memperkenalkan peserta pemilu untuk meminta dukungan kepada masyarakat, "yang penting mengikuti aturan yang berlaku", katanya lagi.

Bisa juga bentuk lain, tambah Khuwailid, yang memuat visi dan misi serta program atau informasi lainnya seperti, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih calon tersebut, jelasnya.

Dan untuk Penyebaran bahan Kampanye berupa selebaran, Brosur, pamflet, poster dan stiker, ukurannya juga harus mengikuti ketentuan, baik dari ukuran dan bentuknya. Jelasnya lagi

Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum 2019 dihadiri oleh perwakilan seluruh partai politik, Partai Nasional maupun Partai Lokal. [] TN-W016 (zulfitra)
×
Berita Terbaru Update