TamiangNews.com, MEULABOH -- Penyidik Polres Aceh Barat, Senin (3/9) siang memeriksa Safrizal Amran ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan punggutan liar (pungli)/fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK). Kasus itu menyeret seorang pejabat dinas pendidikan (disdik) setempat dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
PPTK yang diperiksa itu merupakan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diperbantukan ke disdik setempat.
Diperoleh informasi, Selasa kemarin Safrizal diperiksa sebagai saksi terkait tugas dan tanggung jawabnya dalam proyek dana DAK. Sebelumnya penyidik sudah menghimpun keterangan dari sejumlah saksi lainnya dan lima tersangka.
Selain Safrizal, pada Senin (3/9) polisi juga memeriksa Rosmaniar, staf dari SDN 22 Meulaboh, sedangkan seorang lagi yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah Dianto, komite SDN 22. Namun, ia belum hadir karena sedang bertugas di Banda Aceh.
Amatan Serambi, pemeriksaan Safrizal dan Rosmaniar dilaksanakan di Ruang Unit Tipikor Polres Aceh Barat.
Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini, Rabu (5/9), terhadap dua saksi lainnya. Adapaun jumlah penerima proyek dana DAK tahun 2018 ini yang total anggarannya Rp 3,9 miliar mencapai 21 sekolah. “Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Isral kepada Serambi kemarin.
Menurutnya, orang-orang yang terkait dengan kasus OTT dan DAK itu akan diperiksa semua untuk memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus itu. Juga untuk mendalami ke mana saja dana pungli atau fee proyek tersebut mengalir.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, Polres Aceh Barat menetapkan seorang pejabat disdik setempat bersama seorang kepala sekolah, satu kepala sanggar kegiatan belajar (SKB), seorang tenaga honorer, dan seorang rekanan sebagai tersangka setelah terjaring OTT dugaan pungli. Kelimanya dibekuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Aceh Barat pada Senin (20/8) sore. Tim juga menyita uang sebagai barang bukti (BB) dari tangan tersangka sebesar Rp 157,6 juta.
Kelima orang yang sudah berstatus tersangka itu adalah Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdik Aceh Barat berinisial MN (47), MB (4), honorer Disdik Aceh Barat, ZL (49) kontraktor, Kepala SD Ranto Panjang berinisial II, dan AL (38) berjabatan sebagai SKB Aceh Barat. Kelimanya sudah dijebloskan ke sel Mapolres Aceh Barat.
Pejabat dari Disdik Aceh Barat itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan tentang adanya praktik pungli dan tindak pidana korupsi proyek DAK 2018 yang bersumber dari Pemerintah Pusat untuk pengadaan barang-barang pada 21 sekolah di Aceh Barat. Polisi berhasil membekuk pelaku ketika sedang melakukan penyerahan uang di mushala sebuah bank di Meulaboh. Polisi juga telah memeriksa Sekretaris Disdik Drs Sabirin dan Kabid Program-nya, Adhari SE sebagai saksi. Kecuali itu, MB yang merupakan rekanan terjaring OTT tersebut ternyata merupakan residivis kasus korupsi tahun 2012 lalu dana APBA proyek irigasi Jeuram, Nagan Raya. [] SERAMBINEWS
Foto : Serambinews |
Diperoleh informasi, Selasa kemarin Safrizal diperiksa sebagai saksi terkait tugas dan tanggung jawabnya dalam proyek dana DAK. Sebelumnya penyidik sudah menghimpun keterangan dari sejumlah saksi lainnya dan lima tersangka.
Selain Safrizal, pada Senin (3/9) polisi juga memeriksa Rosmaniar, staf dari SDN 22 Meulaboh, sedangkan seorang lagi yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah Dianto, komite SDN 22. Namun, ia belum hadir karena sedang bertugas di Banda Aceh.
Amatan Serambi, pemeriksaan Safrizal dan Rosmaniar dilaksanakan di Ruang Unit Tipikor Polres Aceh Barat.
Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini, Rabu (5/9), terhadap dua saksi lainnya. Adapaun jumlah penerima proyek dana DAK tahun 2018 ini yang total anggarannya Rp 3,9 miliar mencapai 21 sekolah. “Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Isral kepada Serambi kemarin.
Menurutnya, orang-orang yang terkait dengan kasus OTT dan DAK itu akan diperiksa semua untuk memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus itu. Juga untuk mendalami ke mana saja dana pungli atau fee proyek tersebut mengalir.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, Polres Aceh Barat menetapkan seorang pejabat disdik setempat bersama seorang kepala sekolah, satu kepala sanggar kegiatan belajar (SKB), seorang tenaga honorer, dan seorang rekanan sebagai tersangka setelah terjaring OTT dugaan pungli. Kelimanya dibekuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Aceh Barat pada Senin (20/8) sore. Tim juga menyita uang sebagai barang bukti (BB) dari tangan tersangka sebesar Rp 157,6 juta.
Kelima orang yang sudah berstatus tersangka itu adalah Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdik Aceh Barat berinisial MN (47), MB (4), honorer Disdik Aceh Barat, ZL (49) kontraktor, Kepala SD Ranto Panjang berinisial II, dan AL (38) berjabatan sebagai SKB Aceh Barat. Kelimanya sudah dijebloskan ke sel Mapolres Aceh Barat.
Pejabat dari Disdik Aceh Barat itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan tentang adanya praktik pungli dan tindak pidana korupsi proyek DAK 2018 yang bersumber dari Pemerintah Pusat untuk pengadaan barang-barang pada 21 sekolah di Aceh Barat. Polisi berhasil membekuk pelaku ketika sedang melakukan penyerahan uang di mushala sebuah bank di Meulaboh. Polisi juga telah memeriksa Sekretaris Disdik Drs Sabirin dan Kabid Program-nya, Adhari SE sebagai saksi. Kecuali itu, MB yang merupakan rekanan terjaring OTT tersebut ternyata merupakan residivis kasus korupsi tahun 2012 lalu dana APBA proyek irigasi Jeuram, Nagan Raya. [] SERAMBINEWS