TamiangNews.com, LANGSA -- Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 juta.
Demikian disampaikan Kepala Imigrasi Kelas II Langsa, Mirza Akbar kepada awak media, Jumat (7/9) diruang kerjanya, menurut Mirza setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, PPNS Imigrasi melimpahkan berkas perkara pelanggaran keimigrasian tersebut, untuk proses hukum selanjutnya.
Saat ini kantor Imigrasi Kelas II Langsa telah serahkan berkas perkara tindak pidana keimigrasian terdakwa Kamal Rozaman bin Mohd Rusdi, 36, WNA asal Malaysia yang diamankan beberapa bulan lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa melakukan perbuatan masuk ke wilayah Indonesia di Alur di Desa Paya Lipah Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, 13 Juli 2018 yang datang dari Kedah Malaysia menggunakan kapal boat tanpa melalui pemeriksaan imigrasi di tempat.
Selanjutnya pada 14 Juli 2018 selang sehari petugas polsek Peureulak Kabupaten Aceh Timur mengamankan terdakwa, dimana tersangka tidak memiliki paspor kebangsaan. Selanjutnya Petugas Imigrasi Langsa melakukan penyidikan terhadap tersangka setelah diserahkan oleh Polres Aceh Timur.
Sehingga terhadap Kamal Rozaman dipersangkakan pasal 113 Juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 113 Undang-Undang RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Dan Pasal 119 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi, “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 juta".
Adapun Berkas Perkara diatas telah P21 oleh Kejaksaan Negari Langsa berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor, B-135 R1-2/08.2018 tanggal 28 Agustus 2018, imbuh Kepala Imigrasi Kelas II Langsa, Mirza Akbar. [] TN-W007
Demikian disampaikan Kepala Imigrasi Kelas II Langsa, Mirza Akbar kepada awak media, Jumat (7/9) diruang kerjanya, menurut Mirza setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, PPNS Imigrasi melimpahkan berkas perkara pelanggaran keimigrasian tersebut, untuk proses hukum selanjutnya.
Saat ini kantor Imigrasi Kelas II Langsa telah serahkan berkas perkara tindak pidana keimigrasian terdakwa Kamal Rozaman bin Mohd Rusdi, 36, WNA asal Malaysia yang diamankan beberapa bulan lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa melakukan perbuatan masuk ke wilayah Indonesia di Alur di Desa Paya Lipah Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, 13 Juli 2018 yang datang dari Kedah Malaysia menggunakan kapal boat tanpa melalui pemeriksaan imigrasi di tempat.
Selanjutnya pada 14 Juli 2018 selang sehari petugas polsek Peureulak Kabupaten Aceh Timur mengamankan terdakwa, dimana tersangka tidak memiliki paspor kebangsaan. Selanjutnya Petugas Imigrasi Langsa melakukan penyidikan terhadap tersangka setelah diserahkan oleh Polres Aceh Timur.
Sehingga terhadap Kamal Rozaman dipersangkakan pasal 113 Juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 113 Undang-Undang RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Dan Pasal 119 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi, “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 juta".
Adapun Berkas Perkara diatas telah P21 oleh Kejaksaan Negari Langsa berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor, B-135 R1-2/08.2018 tanggal 28 Agustus 2018, imbuh Kepala Imigrasi Kelas II Langsa, Mirza Akbar. [] TN-W007