TamiangNews.com, KUALASIMPANG -- Mogok kerja yang dilakukan oleh 96 karyawan yang tergabung dalam keanggotaan PUK SPPP-SPSI PT. Semadam tidak sah secara aturan
"Hal ini karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Jo. Pasal 142 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, mogok kerja yang dilakukan karyawan tidak sah", tegas Administratur PT Semadam, Rusli saat melakukan Pres Realease dengan sejumlah wartawan di Minuran - Kejuruan Muda, Sabtu (15/09).
Rusli yang didampingi oleh Legal perusahaan, Mahruzar Nasution, Staf Direksi, Yusuf dan Humas PT. Semadam, Saparuddin mengatakan dengan tidak sahnya mogok yang dilakukan tersebut, sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 232/MEN/2003 maka mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.
"Akibatnya mogok kerja yang diprakasai oleh PUK PT. Semadam bersama dengan para pengurus PC. SPPP-SPSI Aceh Tamiang, sebanyak 68 orang karyawan menjadi korban, karena secara hukum telah dikualifikasikan mengundurkan diri sepihak", katanya.
Rusli menambahkan para Pengurus PUK dan PC. SPPP-SPSI Aceh Tamiang mengalihkan pokok tuntutan terhadap permasalahan lainnya dengan cara melakukan unjuk rasa. " Langkah ini jelas para Pengurus PUK PT. Semadam dan PC. SPPP-SPSI sangat arogan. Seharusnya mengedepankan cara-cara perundingan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini kok melakukan tekanan terhadap perusahaan dengan mogok kerja serta menghimpun massa untuk memaksa kehendak dengan cara berunjuk rasa serta menginap di Gedung DPRK terhadap tuntutan yang belum pernah secara resmi diajukan ke pihak Manajemen perusahaan", jelas Rusli.
Rusli menjelaskan aksi unjuk rasa tersebut dipicu karena buntut pemecatan Ketua PUK SPPP-SPSI PT Semadam bernama Asri Mansyur, yang dilakukan oleh manajemen perusahaan sehingga pekerja lainnya yang tergabung dalam keanggotaan PUK SPPP-SPSI PT Semedam ikut membela dengan cara menuntut perusahaan supaya mempekerjakan kembali Asri.
Namun setelah mengetahui mogok kerja yang dilakukan sejumlah karyawan tidak sah, sambung Rusli para pengurus PUK dan PC SPPP-SPSI Aceh Tamiang mengalihkan pokok tuntutan terhadap permasalah lainnya dengan cara mengunjuk rasa tentang pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.
Rusli mengakui perusahaan belum memasukkan semua karyawan ke dalam jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. " Semua itu kita lakukan secara bertahap bukan berarti semua karyawan tidak kita masukan BPJS, bila ada karyawan yang sakit, pihaknya dari perusahaan tetap bertanggungjawab untuk mengobati karyawan," ujar Rusli. [] TN-Erwan
"Hal ini karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Jo. Pasal 142 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, mogok kerja yang dilakukan karyawan tidak sah", tegas Administratur PT Semadam, Rusli saat melakukan Pres Realease dengan sejumlah wartawan di Minuran - Kejuruan Muda, Sabtu (15/09).
Rusli yang didampingi oleh Legal perusahaan, Mahruzar Nasution, Staf Direksi, Yusuf dan Humas PT. Semadam, Saparuddin mengatakan dengan tidak sahnya mogok yang dilakukan tersebut, sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 232/MEN/2003 maka mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.
"Akibatnya mogok kerja yang diprakasai oleh PUK PT. Semadam bersama dengan para pengurus PC. SPPP-SPSI Aceh Tamiang, sebanyak 68 orang karyawan menjadi korban, karena secara hukum telah dikualifikasikan mengundurkan diri sepihak", katanya.
Rusli menambahkan para Pengurus PUK dan PC. SPPP-SPSI Aceh Tamiang mengalihkan pokok tuntutan terhadap permasalahan lainnya dengan cara melakukan unjuk rasa. " Langkah ini jelas para Pengurus PUK PT. Semadam dan PC. SPPP-SPSI sangat arogan. Seharusnya mengedepankan cara-cara perundingan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini kok melakukan tekanan terhadap perusahaan dengan mogok kerja serta menghimpun massa untuk memaksa kehendak dengan cara berunjuk rasa serta menginap di Gedung DPRK terhadap tuntutan yang belum pernah secara resmi diajukan ke pihak Manajemen perusahaan", jelas Rusli.
Rusli menjelaskan aksi unjuk rasa tersebut dipicu karena buntut pemecatan Ketua PUK SPPP-SPSI PT Semadam bernama Asri Mansyur, yang dilakukan oleh manajemen perusahaan sehingga pekerja lainnya yang tergabung dalam keanggotaan PUK SPPP-SPSI PT Semedam ikut membela dengan cara menuntut perusahaan supaya mempekerjakan kembali Asri.
Namun setelah mengetahui mogok kerja yang dilakukan sejumlah karyawan tidak sah, sambung Rusli para pengurus PUK dan PC SPPP-SPSI Aceh Tamiang mengalihkan pokok tuntutan terhadap permasalah lainnya dengan cara mengunjuk rasa tentang pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.
Rusli mengakui perusahaan belum memasukkan semua karyawan ke dalam jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. " Semua itu kita lakukan secara bertahap bukan berarti semua karyawan tidak kita masukan BPJS, bila ada karyawan yang sakit, pihaknya dari perusahaan tetap bertanggungjawab untuk mengobati karyawan," ujar Rusli. [] TN-Erwan