Notification

×

Iklan

Iklan

Suburnya Praktik Korupsi Dana Desa, Akibat Minimnya Biaya Operasional Inspektorat

Jumat, 13 Juli 2018 | Juli 13, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-13T16:20:18Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LANGSA -- Kurangnya biaya Oprasional Inspektorat dalam melakukan Pengawasan Dana Desa, merupakan salah satu Penyebab suburnya Praktik Korupsi dana  yang dialamatkan untuk  meningkatkan pembangunan Desa secara Partisipatif oleh oknum Perangkat Desa yang menikmati nikmatnya kucuran dana tersebut.


Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh Timur, Nasruddin Jumat (13/06) di Langsa. Menurut Nasruddin, sejak dikucurnya dana desa tahun 2015 oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan di tingkat desa secara partisipatif dengan tujuan agar masyarakat membangun fasilitas gampong sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri.

Namun apa yang terjadi dengan adanya ADD tersebut justru oknum Aparat Desa yang selalu mengintervensi dan mengarahkan program inspratuktur yang kadangkala tidak bermanfaat untuk masyarakat luas, bahkan cendrung dipaksakan sehingga program tersebut tidak tepat sasaran, sebutnya.

Dari hasil temuan FPRM hampir seluruh Aceh, bahwa lembaga Inspektorat tidak bisa melakukan pengawasan dana desa akibat kekurangan biaya operasional untuk turun kedesa desa, inilah salah satu penyebab terjadi penyelewengan dana gampong.

Walaupun kita ketahui pada tahun 2017 yang lalu, Pemerintah Pusat telah membuat kesepakatan bersama atara Kementerian Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi, Kemeterian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia.  Dengan Nomor: 05/M -DPDTT/ KB/X/2017. Tentang pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, tapi belum sepenuhnya bisa meminimalkan penyewengan dana desa tersebut.

Nasruddin mengatakan, tidak hanya persoalan korupsi dana desa yang terjadi saat ini, juga ada persoalan optimalnya peran Pendamping Desa untuk membantu Program Pemerintah Desa, kita bisa melihat dari pelaporan keuangan masih ada desa yang menggunakan dana untuk membayar pihak ketiga untuk membuat dokumen. Ini sangat ironis sekali sudah berjalan 4 tahun program pendamping desa, namun Pemerintah Desa juga belum mandiri.

Yang menjadi pertanyaan kita tenaga Pendamping Desa (PD) dan tenaga Pedamping Lokasi Desa (PLD) ngapain aja selama ini, mereka  dibayar oleh negara tiap bulan untuk membantu pemerintah desa, namun masih ada desa yang membayar pihak ketiga untuk membuat dokumen desa

Oleh karenanya FPRM meminta  Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi program pPendamping Desa yang telah menelan Anggaran Negara hampir Rp 2 Triliun secara nasional. [] TN-W007
×
Berita Terbaru Update