TamiangNews.com, KARANG BARU -- Pasca penetapan lima komisioner Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK setempat Rabu (11/7/2018), Solidaritas Pembela Keterwakilan Perempuan (SPKP) menyayangkan penetapan lima komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang tidak menyertakan perempuan seorangpun didalamnya.
Tidak hanya disitu, sampai pada cadangan yang berjumlah 5 orang pun tidak tercantum seorang perempuan pun disana. Hal ini diungkap Arabiyani Kepada Lentera24.com Rabu malam (11/07) melalui siaran Persnya.
“Kami dari SPKP telah menyurati DPRK untuk memperhatikan keterwakilan perempuan sebagaimana diamanahkan UU, paling tidak sebanyak 30%". Tegas Iyak sapaan akrabnya dikalangan Aktivis perempuan Aceh.
“Putusan ini juga berlawanan dengan pesan yang ingin disampaikan didalam Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 11/2016, Pasal 5 ayat (4) Qanun Nomor 6/2016, PKPU Nomor 1/2018, dan Pasal 10 UU Nomor 7/2007. Semua norma hukum tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30%”, tambahnya.
Hal tersebut juga termasuk juga tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/PUU-XI/2013. Dimana diterangkan dalam putusan ini, bahwa affirmative action dalam pengisian kenaggotaan perempuan dalam jabatan anggota KPU, KPU Provinsi (KIP Aceh dalam hal ini), dan KPU Kb/Kota (KIP Kab/Kota dalam hal ini) maka apabila terdapat perempuan yang telah lulus semua tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi yang sama dengan calon anggota laki-laki, sedangkan keanggotan perempuan belum ada, maka wajib adanya keterwakilan perempuan bagi mereka yang lolos tahapan seleksi tersebut.
Hal senada juga disampaikan, Kurniawan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang menjelaskan bahwa Affirmative Action yang dimaksud adalah apabila seorang kandidat perempuan telah melalui seluruh tahapan, dan lolos seleksi, dan perempuan masuk didalamnya, adalah mengikat berlakukanya, tidak boleh tidak terdapat keterwakilan perempuan.
Arabiyani atas nama SPKP mengajak kepada penggugat lain peserta pemilihan anggota KIP yang gugur setelah masuk 10 dan 15 besar dari Aceh Tamiang yang merasa dirugikan oleh putusan KPU nantinya, ikut serta bersama-sama melakukan gugatan seperti yang akan dilakukan oleh Destika Gilang Lestari untuk Banda Aceh dan Sherly untuk Langsa. [] L24
Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di media online Lentera24.com dengan judul "Penetapan Anggota KIP Aceh Tamiang Tidak Mengindahkan UU"
Tidak hanya disitu, sampai pada cadangan yang berjumlah 5 orang pun tidak tercantum seorang perempuan pun disana. Hal ini diungkap Arabiyani Kepada Lentera24.com Rabu malam (11/07) melalui siaran Persnya.
“Kami dari SPKP telah menyurati DPRK untuk memperhatikan keterwakilan perempuan sebagaimana diamanahkan UU, paling tidak sebanyak 30%". Tegas Iyak sapaan akrabnya dikalangan Aktivis perempuan Aceh.
“Putusan ini juga berlawanan dengan pesan yang ingin disampaikan didalam Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 11/2016, Pasal 5 ayat (4) Qanun Nomor 6/2016, PKPU Nomor 1/2018, dan Pasal 10 UU Nomor 7/2007. Semua norma hukum tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30%”, tambahnya.
Hal tersebut juga termasuk juga tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/PUU-XI/2013. Dimana diterangkan dalam putusan ini, bahwa affirmative action dalam pengisian kenaggotaan perempuan dalam jabatan anggota KPU, KPU Provinsi (KIP Aceh dalam hal ini), dan KPU Kb/Kota (KIP Kab/Kota dalam hal ini) maka apabila terdapat perempuan yang telah lulus semua tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi yang sama dengan calon anggota laki-laki, sedangkan keanggotan perempuan belum ada, maka wajib adanya keterwakilan perempuan bagi mereka yang lolos tahapan seleksi tersebut.
Hal senada juga disampaikan, Kurniawan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang menjelaskan bahwa Affirmative Action yang dimaksud adalah apabila seorang kandidat perempuan telah melalui seluruh tahapan, dan lolos seleksi, dan perempuan masuk didalamnya, adalah mengikat berlakukanya, tidak boleh tidak terdapat keterwakilan perempuan.
Arabiyani atas nama SPKP mengajak kepada penggugat lain peserta pemilihan anggota KIP yang gugur setelah masuk 10 dan 15 besar dari Aceh Tamiang yang merasa dirugikan oleh putusan KPU nantinya, ikut serta bersama-sama melakukan gugatan seperti yang akan dilakukan oleh Destika Gilang Lestari untuk Banda Aceh dan Sherly untuk Langsa. [] L24
Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di media online Lentera24.com dengan judul "Penetapan Anggota KIP Aceh Tamiang Tidak Mengindahkan UU"