TamiangNews.com, LANGSA -- Sat Res Narkoba Polres Langsa Lagi-Lagi amankan penjual shabu warga Dsn. Analisa Gp. PB Tunong Kec. Langsa. Senin (09/07).
Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa SIK melalui Kasat N@rkoba Akp Rustam Nawawi SIK menerangkan bahwa penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.
Kemudian anggota Sat N@rkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 08 Juli 2018 sekira pukul 02.00 Wib anggota melakukan penggerebekan di sebuah rumah tepatnya di Gp. Seulalah Kec. Langsa Lama.
Dari penggerebekan tersebut ada 4 orang diamankan 3 orang dan 1 orang melarikan diri dengan cara melompat pagar kawat dari sisi rumah tersebut.
Dari ketiga orang yang diamankan masing masing berinisial ER (49) Wiraswasta, Dsn. Analisa Gp. PB Tunong Kec. Langsa Baro, MR (38) PNS, Dsn. Bahagia Gp. Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro dan RMP (23) Gp. Seulalah Kec. Langsa Lama.
BB yang di dapat dari ketiga tersangka tersebut 2 paket shabu dengan berat 0,70 Gram, 1 paket shabu berat 0,83 Gram, 2 unit HP, 1 unit timbangan digital, 1 gunting dan 1 set Bong.
Ketiga tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan pada saat diintrogasi pengakuan salah satu tersangka ER ianya mendapat shabu tersebut dari R yang saat ini (DPO) kemudian petugas menggeledah kamar R (DPO) disaksikan oleh keponakannya ditemukan BB berupa 2 buah buku berisi pembeli dan jumlah shabu yang sudah didijual.
Dari kamar R didapat BB 1 pil ekstasi lambang X, Uang penjualan Sabu sebesar Rp. 15.000.000, 7 unit Sepmor yang diduga hasil pertukaran shabu sesuai dengan keterangan tersangka ER, 1 bungkus Ganja, 1 Bong (alat hisap shabu), Buku rekening dan bukti transfer dan 8 unit HP.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. TN-W007
Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa SIK melalui Kasat N@rkoba Akp Rustam Nawawi SIK menerangkan bahwa penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.
Kemudian anggota Sat N@rkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 08 Juli 2018 sekira pukul 02.00 Wib anggota melakukan penggerebekan di sebuah rumah tepatnya di Gp. Seulalah Kec. Langsa Lama.
Dari penggerebekan tersebut ada 4 orang diamankan 3 orang dan 1 orang melarikan diri dengan cara melompat pagar kawat dari sisi rumah tersebut.
Dari ketiga orang yang diamankan masing masing berinisial ER (49) Wiraswasta, Dsn. Analisa Gp. PB Tunong Kec. Langsa Baro, MR (38) PNS, Dsn. Bahagia Gp. Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro dan RMP (23) Gp. Seulalah Kec. Langsa Lama.
BB yang di dapat dari ketiga tersangka tersebut 2 paket shabu dengan berat 0,70 Gram, 1 paket shabu berat 0,83 Gram, 2 unit HP, 1 unit timbangan digital, 1 gunting dan 1 set Bong.
Ketiga tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan pada saat diintrogasi pengakuan salah satu tersangka ER ianya mendapat shabu tersebut dari R yang saat ini (DPO) kemudian petugas menggeledah kamar R (DPO) disaksikan oleh keponakannya ditemukan BB berupa 2 buah buku berisi pembeli dan jumlah shabu yang sudah didijual.
Dari kamar R didapat BB 1 pil ekstasi lambang X, Uang penjualan Sabu sebesar Rp. 15.000.000, 7 unit Sepmor yang diduga hasil pertukaran shabu sesuai dengan keterangan tersangka ER, 1 bungkus Ganja, 1 Bong (alat hisap shabu), Buku rekening dan bukti transfer dan 8 unit HP.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. TN-W007