Notification

×

Iklan

Iklan

Penyimpangan Dana Desa Mulai Ditangani

Sabtu, 28 Juli 2018 | Juli 28, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-28T07:57:10Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUTACANE -- Inspektur Aceh Tenggara (Agara) sudah mulai menangani penyimpangan dana desa yang dilakukan penghulu kute. Bahkan, sebagian besar sudah mengembalikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektur Agara.

Foto : ILustrasi
Plt Kepala Inspektur Aceh Tenggara, Abdul Karimuddin, Kamis (26/7) menjelaskan laporan penyimpangan dana desa yang selama ini ditangani, sudah banyak Penghulu Kute yang melakukan pengembalian dana desa. Tetapi, dia mengaku tidak tahu secara rinci jumlahnya dan desa-desa yang telah mengembalikan dana desa.

Terkait hal itu, katanya, Pemkab Agara telah melakukan MoU dengan Polres Agara, Kejari Agara tentang pengawasan dana desa. Dia menjelaskan sosialiasi ke seluruh penghulu kute akan dilaksanakan pekan depan, sehingga jika nantinya ada penyimpangan lagi, maka akan ditangani oleh Polres dan Kejari Agara.

Sebaliknya, Lumbung Informasi Rakyat Aceh (LIRA) Agara menyatakan MoU itu hanya memberikan celah bagi Penghulu Kute dan pihak lainnya untuk korupsi alias tidak bisa dipidanakan apabila melakukan penyelewengan dana desa, karena sifatnya hanyalah pengembalian apabila ketahuan.

Dikatakan, kesepakatan atau MoU antara Pemkab Agara, Kejari Agara, Polres Agara tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi. “Dalam penanganan laporan dugaan penyimpangan dana desa, hanya koordinasi saja,” katanya.

Dia juga menyinggung seratusan perkara dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat tentang penyelewengan dana desa tahun 2016/2017, tidak ada yang tuntas hingga ke meja hijau dan pengembalian kerugian negara juga tidak jelas. [] SERAMBI


×
Berita Terbaru Update