TamiangNews.com, SERUWAY -- Polsek Seruway berhasil mengamankan sepasang suami istri, TF (47) dan istrinya JR (30) warga Dusun Pasiran, Kampung Binjai, Kecamatan Seruway Aceh Tamiang karena kedapatan melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Sabtu (14/7) 21.00 wib.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian melalui Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal membenarkan bahwasanya menangkap pasangan suami istri dalam terlibat kasus n@rkoba.
Kapolsek mengungkapkan, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 wib Polsek Seruway menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu- shabu.
Kemudian Kapolsek Seruway memimpin langsung team opsnal untuk melakulan penyelidikan ke dusun pasiran dan sesampainya di jalan Dusun Pasiran, team berjumpa dengan terlapor TF saat sedang mengendarai sepeda motor dan petugas menghentikannya dan saat itu petugas melihat TF membuang sebuah bungkusan kecil.
Lalu kemudian petugas mengambil dan memeriksanya dan ternyata bungkusan tersebut berisi satu paket kecil narkotika jenis shabu.
Team melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman TF namun sesampainya di kediaman, JR yang juga istri TF tidak langsung membukakan pintu.
Namun terdengar oleh petugas ada suara air yang dibuang ke wc pada kediaman TF secara berulang kali, barulah pintunya dibuka oleh JR. Dengan disaksikan oleh TF petugas memeriksa septikteng petugas menemukan delapan belas paket shabu-shabu.
Dengan disaksikan perangkat kampung, petugas melakukan penggeledahan rumah terlapor menemukan barang bukti satu buah tempat kaca mata yang berisi dua buah pipet dan dua buah kaca pirek, satu buah buku tulus berisi catatan penjualan shabu dan satu buah dompet besar berisi uang tunai, tiga buah gunting dan empat buah korek api gas.
Kemudian dengan ditunjukkan oleh JR petugas menemukan satu buah timbangan elektrik yang sebelumnya telah dibuang olehnya dan JR juga mengakui saat petugas datang ianya telah membuang delapan belas paket shabu ke dalam wc dan kemudian paket shabu tersebut ditemukan oleh petugas.
"Setelah bukti yang cukup pasangan pasutri diamankan ke polsek seruway guna proses penyelidikan lebih lanjut", ungkap Kapolsek. [] L24
Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di media online Lentera24.com dengan judul "Pasutri Diciduk Polsek Seruway Terkait Shabu"
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian melalui Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal membenarkan bahwasanya menangkap pasangan suami istri dalam terlibat kasus n@rkoba.
Kapolsek mengungkapkan, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 wib Polsek Seruway menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu- shabu.
Kemudian Kapolsek Seruway memimpin langsung team opsnal untuk melakulan penyelidikan ke dusun pasiran dan sesampainya di jalan Dusun Pasiran, team berjumpa dengan terlapor TF saat sedang mengendarai sepeda motor dan petugas menghentikannya dan saat itu petugas melihat TF membuang sebuah bungkusan kecil.
Lalu kemudian petugas mengambil dan memeriksanya dan ternyata bungkusan tersebut berisi satu paket kecil narkotika jenis shabu.
Team melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman TF namun sesampainya di kediaman, JR yang juga istri TF tidak langsung membukakan pintu.
Namun terdengar oleh petugas ada suara air yang dibuang ke wc pada kediaman TF secara berulang kali, barulah pintunya dibuka oleh JR. Dengan disaksikan oleh TF petugas memeriksa septikteng petugas menemukan delapan belas paket shabu-shabu.
Dengan disaksikan perangkat kampung, petugas melakukan penggeledahan rumah terlapor menemukan barang bukti satu buah tempat kaca mata yang berisi dua buah pipet dan dua buah kaca pirek, satu buah buku tulus berisi catatan penjualan shabu dan satu buah dompet besar berisi uang tunai, tiga buah gunting dan empat buah korek api gas.
Kemudian dengan ditunjukkan oleh JR petugas menemukan satu buah timbangan elektrik yang sebelumnya telah dibuang olehnya dan JR juga mengakui saat petugas datang ianya telah membuang delapan belas paket shabu ke dalam wc dan kemudian paket shabu tersebut ditemukan oleh petugas.
"Setelah bukti yang cukup pasangan pasutri diamankan ke polsek seruway guna proses penyelidikan lebih lanjut", ungkap Kapolsek. [] L24
Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di media online Lentera24.com dengan judul "Pasutri Diciduk Polsek Seruway Terkait Shabu"