Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Berhasil Menguak Kode '1 Meter' dalam Kasus OTT Gubernur Aceh

Jumat, 06 Juli 2018 | Juli 06, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-06T06:25:29Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak penggunaan kode "1 Meter" pada kasus OTT di Aceh baru-baru ini.

Foto : Serambi
Para pelaku kasus pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 menggunakan kode tersebut untuk menyamarkan besaran jatah suap sebesar 10% dari total anggaran.

"KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode '1 meter' terkait dengan transaksi yang terjadi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Febri mengatakan, tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan pemberian fee sebesar 10% tersebut dari jumlah alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

Baca: Indonesia Open 2018 - Jadwal Tanding 8 Wakil Tuan Rumah Menuju Semifinal, 1 Tiket Sudah di Tangan

"Dugaan fee 10% dari alokasi dana DOKA terus kami dalami. Diduga 8% untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2% di kabupaten," ungkap Febri.

Tim penyidik KPK sudah mengidentifikasi soal pemberian suap terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, di antaranya sejak awal ada sejumlah pertemuan dan pembicaraan soal fee.

"Jadi, akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya," ujar Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; dan 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018) kemarin.

Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta.

Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 milyar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 trilyun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [] SERAMBI




×
Berita Terbaru Update