TamiangNews.com, SIMEULUE -- Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue diketahui hingga kini belum juga dilantik oleh Bupati Simeulue, Erli Hasim. Padahal, lima calon anggota KIP Simeulue telah ditetapkan melalui rapat pleno oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.
Bupati Simeulue yang ditanyai Serambi, Senin (30/7) mengaku punya alasan cukup kuat sehingga belum melantik anggota komisioner yang sudah ditetapkan oleh DPRK Simeulue belum lama ini. Kata dia, secara tersurat pun sudah ia sampaikan alasan belum dilantik mereka ke DPRK Simeulue.
Bupati Erli yang turut didampingi Wakilnya Afridawati menjelaskan bahwa alasan pertama tidak melantik para komisioner yang ditetapkan itu dikarenakan ada seorang calon yang menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh pihak berwajib. Kemudian, alasan lainnya yakni karena terdapat dua anggota komisioner itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang belum mendapat persetujuan darinya selaku pejabat pembina bagi aparatur sipil negara (ASN) di Simeulue.
“Persoalan ini bukanlah sebuah polemik, tapi dipolemik-kan. Jelas aturannya kenapa tidak saya lantik. Setelah kita lantik nanti muncul gugatan,” katanya. Menyangkut dengan dua PNS yang belum mendapat persetujuan darinya itu, lanjutnya, mereka keduanya hanya mendapat rekomendasi untuk mengikuti seleksi calon anggota KIP dan belum ada persetujuan dari bupati langsung selaku pejabat pembina.
Untuk itu, pihaknya sudah melayangkan surat ke KPU Pusat untuk meminta petunjuk terkait persoalan ini. “Ada dua opsi yang kita usulkan ke KPU. Pertama, memperpanjang masa tugas komisioner lama, tapi itu sudah tidak mungkin lagi. Kedua, dilakukannya seleksi ulang,”
jelas Bupati Simeulue. Untuk saat ini, tandas bupati, semua tahapan pemilu berjalan dengan baik di KIP Simeulue meski belum dilantiknya komisioner yang baru. Hal ini karena semua kendali KIP Simeulue diambil alih oleh KIP Aceh.
Sementara itu dari Aceh Jaya dilaporkan, DPRK Aceh Jaya, Senin (30/7) kemarin, mengantarkan berkas pengajuan Surat Keputusan (SK) Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) terpilih Aceh Jaya masa bakti 2018-2023 ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) di Jakarta. Informasi ini disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya Teuku Asrizal kepada Serambi, dimana ia mengatakan sedang berada di ibu kota guna mengantarkan berkas pengajuan SK untuk komisioner KIP Aceh Jaya.
“Hari ini, sekitar siang nanti kami akan mengantarkan berkas pengajuan SK Komisioner KIP terpilih ke KPU,” jelas Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya Teuku Asrizal kepada Serambi melalui pesan WhatsApp, Senin (30/7).
Ia mengatakan, dirinya bersama dengan tim Pansus DPRK Aceh Jaya sedang berada di Jakarta dalam rangka mengurus dan mengantar berkas Komisioner KIP. Sebelumnya, Panitia Khusus Penjaringan Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah menetapkan lima nama sebagai anggota komisioner KIP Aceh Jaya setelah menjalani tahapan fit and proper test dan pleno yang dilakukan Pansus DPRK. [] SERAMBI
![]() |
Foto : Serambi |
Bupati Erli yang turut didampingi Wakilnya Afridawati menjelaskan bahwa alasan pertama tidak melantik para komisioner yang ditetapkan itu dikarenakan ada seorang calon yang menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh pihak berwajib. Kemudian, alasan lainnya yakni karena terdapat dua anggota komisioner itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang belum mendapat persetujuan darinya selaku pejabat pembina bagi aparatur sipil negara (ASN) di Simeulue.
“Persoalan ini bukanlah sebuah polemik, tapi dipolemik-kan. Jelas aturannya kenapa tidak saya lantik. Setelah kita lantik nanti muncul gugatan,” katanya. Menyangkut dengan dua PNS yang belum mendapat persetujuan darinya itu, lanjutnya, mereka keduanya hanya mendapat rekomendasi untuk mengikuti seleksi calon anggota KIP dan belum ada persetujuan dari bupati langsung selaku pejabat pembina.
Untuk itu, pihaknya sudah melayangkan surat ke KPU Pusat untuk meminta petunjuk terkait persoalan ini. “Ada dua opsi yang kita usulkan ke KPU. Pertama, memperpanjang masa tugas komisioner lama, tapi itu sudah tidak mungkin lagi. Kedua, dilakukannya seleksi ulang,”
jelas Bupati Simeulue. Untuk saat ini, tandas bupati, semua tahapan pemilu berjalan dengan baik di KIP Simeulue meski belum dilantiknya komisioner yang baru. Hal ini karena semua kendali KIP Simeulue diambil alih oleh KIP Aceh.
Sementara itu dari Aceh Jaya dilaporkan, DPRK Aceh Jaya, Senin (30/7) kemarin, mengantarkan berkas pengajuan Surat Keputusan (SK) Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) terpilih Aceh Jaya masa bakti 2018-2023 ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) di Jakarta. Informasi ini disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya Teuku Asrizal kepada Serambi, dimana ia mengatakan sedang berada di ibu kota guna mengantarkan berkas pengajuan SK untuk komisioner KIP Aceh Jaya.
“Hari ini, sekitar siang nanti kami akan mengantarkan berkas pengajuan SK Komisioner KIP terpilih ke KPU,” jelas Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya Teuku Asrizal kepada Serambi melalui pesan WhatsApp, Senin (30/7).
Ia mengatakan, dirinya bersama dengan tim Pansus DPRK Aceh Jaya sedang berada di Jakarta dalam rangka mengurus dan mengantar berkas Komisioner KIP. Sebelumnya, Panitia Khusus Penjaringan Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah menetapkan lima nama sebagai anggota komisioner KIP Aceh Jaya setelah menjalani tahapan fit and proper test dan pleno yang dilakukan Pansus DPRK. [] SERAMBI