TamiangNews.com, BANDA ACEH -- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh H.Agus Toyib Bc.IP, SH, MH bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman dan Kabid Keamanan beserta staf melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Minggu (22/7).
"Inspeksi tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi pemberian fasilitas mewah bagi warga binaan yang sedang menjalani pidana pada 2 (dua) UPT Pemasyarakatan yang terletak di Ibukota Propinsi Aceh tersebut.
Menurut H. Agus Toyib pelaksanaan inspeksi yang dilakukan secara mendadak pada hari libur tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Hukum dan HAM terkait dugaan adanya pemberian fasilitas di dalam Lapas/Rutan dan pemberian izin keluar bagi narapidana dan tahanan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku terutama para terpidana kasus korupsi dan bandar n@rkoba, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari diskriminasi antar sesama penghuni Lapas/Rutan", kata Agus pada tim media ini.
"Kita harus memberikan pelayanan dan hak yang sama bagi setiap warga binaan, tidak boleh adanya diskriminasi, tidak boleh ada pungli dalam pemberian layanan bagi wbp dan keluarganya, sehingga tidak ada wbp yang merasa dirinya diistimewakan oleh petugas Lapas". Tegas Agus Toyib.
Selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Meurah Budiman yang mendampingi Kakanwil saat sidak kepada media ini membenarkan bahwa inspeksi ini dilakukan juga sebagai langkah konkrit terhadap Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 22 Juli 2018 untuk mengecek langsung kondisi kamar hunian warga binaan dan lingkungan dalam Lapas. Bila ada pemberian fasilitas diluar ketentuan yang berlaku segera kami perintahkan untuk dibongkar". Ungkap Meurah.
Menurut pantauan tim media ini, Tim dari Kantor Wilayah melakukan inspeksi di Rutan Banda Aceh pada pukul 14.00 wib dan langsung menuju blok hunian didampingi oleh Ka.Rutan Muhammad Najib Bc.IP, SH beserta Ka.KPR, Ka.Subsie Pelayanan Tahanan beserta anggota pengamanan Rutan. Dalam inspeksinya tersebut Kakanwil Agus Toyib menginstruksikan kepada Ka-rutan dan jajaran agar lebih berhati-hati dalam bertugas, mempelajari SOP terkait pengeluaran Narapidana, dan terus menerus meningkatkan kewaspadaan.
Petugas jaga diminta untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi komitmen untuk tidak melakukan penyimpangan dalam bentuk apapun.
Dalam inspeksinya Kakanwil memeriksa kamar hunian Blok C yang dihuni oleh 15 narapidana Tipikor. Saat berada di dalam blok tersebut Kakanwil sempat memberikan arahan bagi wbp tipikor agar menjaga kebersihan kamar, menjaga kesehatan dan menjaga kekompakan dan memelihara silaturrahmi dengan sesama wbp dan petugas Rutan. Sehingga selalu tercipta suasana aman dalam Rutan.
Selasai melakukan inspeksi di Rutan Banda Aceh, Kakanwil bersama Kadivpas melanjutkan inspeksi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh atau dikenal dengan sebutan Lapas Lambaro, tiba di Lapas Banda Aceh, Agus Toyib dan tim Divisi Pas langsung menuju Pos Jaga Utama di pintu Portir III, Kakanwil sempat menanyakan kepada Komandan Jaga bernama Daudi apakah ada narapidana yang diberikan izin keluar, Daudi langsung menjawab tidak ada narapidana yang diberikan izin keluar Lapas saat ini.
Pada saat yang sama Kadivpas Meurah Budiman didampingi Kasubsi Bimkemas Diasta dan Wadan Jaga melakukan inspeksi ke blok-blok hunian narapidana tipikor dan blok n@rkoba untuk mengecek secara langsung fasilitas hunian wbp di Lapas tersebut.
Di dalam kamar nomor 44 yang dijadikan kamar Mapenaling saat ini dihuni oleh 14 wbp yang masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) karena warga binaan tersebut baru dipindahkan dari Cabang Rutan Idi dan Cabang Rutan Bireuen dengan masa pidana mulai 8 tahun dan Seumur Hidup.
"Iya benar kamar no 44 terdapat 14 wbp yang baru dipindahkan dari UPT lain, termasuk narapidana an. Murthala kasus n@rkoba yang baru dipindahkan dari Cabang Rutan Bireuen dan saat ini diawasi dengan ketat aktifitasnya oleh petugas di dalam kamar huniannya, kata Meurah.
Kepada media ini, Agus Toyib mengakui dari hasil inspeksi mendadak pada kedua UPT Pas tersebut tidak ditemukan adanya fasilitas mewah dalam kamar hunian seperti pendingin ruangan (AC), kulkas, dispenser, rice cooker, hp dan semua wbp tidur menggunakan alas matras yang diterima dari Ditjenpas tahun 2017. Kata Agus Toyib.
Mengakhiri inspeksinya, Kakanwil Agus Toyib bersama Kadiv Pas dan tim Kanwil melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah bersama wbp di Mushalla Lapas Banda Aceh, sebelum meninggalkan Lapas Agus Toyib mengingatkan kembali kepada petugas PAS tentang motto "Waspada, jangan-jangan", dimana pesan ini akan tetap relevan bagi petugas PAS sampai kapanpun, kepada petugas diingatkan juga agar selalu responsif dan proaktif dalam menyikapi segala perkembangan/peristiwa yang terjadi dalam lingkup pemasyarakatan. [] TN-W007
"Inspeksi tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi pemberian fasilitas mewah bagi warga binaan yang sedang menjalani pidana pada 2 (dua) UPT Pemasyarakatan yang terletak di Ibukota Propinsi Aceh tersebut.
Menurut H. Agus Toyib pelaksanaan inspeksi yang dilakukan secara mendadak pada hari libur tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Hukum dan HAM terkait dugaan adanya pemberian fasilitas di dalam Lapas/Rutan dan pemberian izin keluar bagi narapidana dan tahanan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku terutama para terpidana kasus korupsi dan bandar n@rkoba, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari diskriminasi antar sesama penghuni Lapas/Rutan", kata Agus pada tim media ini.
"Kita harus memberikan pelayanan dan hak yang sama bagi setiap warga binaan, tidak boleh adanya diskriminasi, tidak boleh ada pungli dalam pemberian layanan bagi wbp dan keluarganya, sehingga tidak ada wbp yang merasa dirinya diistimewakan oleh petugas Lapas". Tegas Agus Toyib.
Selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Meurah Budiman yang mendampingi Kakanwil saat sidak kepada media ini membenarkan bahwa inspeksi ini dilakukan juga sebagai langkah konkrit terhadap Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 22 Juli 2018 untuk mengecek langsung kondisi kamar hunian warga binaan dan lingkungan dalam Lapas. Bila ada pemberian fasilitas diluar ketentuan yang berlaku segera kami perintahkan untuk dibongkar". Ungkap Meurah.
Menurut pantauan tim media ini, Tim dari Kantor Wilayah melakukan inspeksi di Rutan Banda Aceh pada pukul 14.00 wib dan langsung menuju blok hunian didampingi oleh Ka.Rutan Muhammad Najib Bc.IP, SH beserta Ka.KPR, Ka.Subsie Pelayanan Tahanan beserta anggota pengamanan Rutan. Dalam inspeksinya tersebut Kakanwil Agus Toyib menginstruksikan kepada Ka-rutan dan jajaran agar lebih berhati-hati dalam bertugas, mempelajari SOP terkait pengeluaran Narapidana, dan terus menerus meningkatkan kewaspadaan.
Petugas jaga diminta untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi komitmen untuk tidak melakukan penyimpangan dalam bentuk apapun.
Dalam inspeksinya Kakanwil memeriksa kamar hunian Blok C yang dihuni oleh 15 narapidana Tipikor. Saat berada di dalam blok tersebut Kakanwil sempat memberikan arahan bagi wbp tipikor agar menjaga kebersihan kamar, menjaga kesehatan dan menjaga kekompakan dan memelihara silaturrahmi dengan sesama wbp dan petugas Rutan. Sehingga selalu tercipta suasana aman dalam Rutan.
Selasai melakukan inspeksi di Rutan Banda Aceh, Kakanwil bersama Kadivpas melanjutkan inspeksi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh atau dikenal dengan sebutan Lapas Lambaro, tiba di Lapas Banda Aceh, Agus Toyib dan tim Divisi Pas langsung menuju Pos Jaga Utama di pintu Portir III, Kakanwil sempat menanyakan kepada Komandan Jaga bernama Daudi apakah ada narapidana yang diberikan izin keluar, Daudi langsung menjawab tidak ada narapidana yang diberikan izin keluar Lapas saat ini.
Pada saat yang sama Kadivpas Meurah Budiman didampingi Kasubsi Bimkemas Diasta dan Wadan Jaga melakukan inspeksi ke blok-blok hunian narapidana tipikor dan blok n@rkoba untuk mengecek secara langsung fasilitas hunian wbp di Lapas tersebut.
Di dalam kamar nomor 44 yang dijadikan kamar Mapenaling saat ini dihuni oleh 14 wbp yang masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) karena warga binaan tersebut baru dipindahkan dari Cabang Rutan Idi dan Cabang Rutan Bireuen dengan masa pidana mulai 8 tahun dan Seumur Hidup.
"Iya benar kamar no 44 terdapat 14 wbp yang baru dipindahkan dari UPT lain, termasuk narapidana an. Murthala kasus n@rkoba yang baru dipindahkan dari Cabang Rutan Bireuen dan saat ini diawasi dengan ketat aktifitasnya oleh petugas di dalam kamar huniannya, kata Meurah.
Kepada media ini, Agus Toyib mengakui dari hasil inspeksi mendadak pada kedua UPT Pas tersebut tidak ditemukan adanya fasilitas mewah dalam kamar hunian seperti pendingin ruangan (AC), kulkas, dispenser, rice cooker, hp dan semua wbp tidur menggunakan alas matras yang diterima dari Ditjenpas tahun 2017. Kata Agus Toyib.
Mengakhiri inspeksinya, Kakanwil Agus Toyib bersama Kadiv Pas dan tim Kanwil melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah bersama wbp di Mushalla Lapas Banda Aceh, sebelum meninggalkan Lapas Agus Toyib mengingatkan kembali kepada petugas PAS tentang motto "Waspada, jangan-jangan", dimana pesan ini akan tetap relevan bagi petugas PAS sampai kapanpun, kepada petugas diingatkan juga agar selalu responsif dan proaktif dalam menyikapi segala perkembangan/peristiwa yang terjadi dalam lingkup pemasyarakatan. [] TN-W007