TamiangNews.com, LANGSA -- Satuan Reserse Narkoba (Satres N@rkoba) Polres Langsa kembali berhasil mengamankan seorang terduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Senin (07/05) sekira pukul 18.30 WIB kemarin.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK kepada wartawan, Selasa (08/05), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial Mhd bin MT (28), warga Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka diamankan Satres N@rkoba saat berada di depan rumahnya", ujar Rustam.
Mhd bin MT yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar shabu saat di interogasi oleh petugas, terduga menunjukkan tempat penyimpanan barang haram di atas lemari dalam kamarnya.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat 0,82 Gram, 2 plastik tembus pandang, 1 kotak rokok kaleng warna merah dan 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih", jelasnya.
Berdasarkan pengakuan Mhd, sambung Rustam, terduga membeli shabu tersebut dari temannya yang berinisial P dengan harga Rp. 430.000,- dan selanjutnya akan dijualkan kembali secara paket kecil.
"Guna proses penyelidikan lebih lanjut, terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa", tandas Kasat N@rkoba AKP Rustam Nawawi, SIK. [] TN-W007
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK kepada wartawan, Selasa (08/05), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial Mhd bin MT (28), warga Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka diamankan Satres N@rkoba saat berada di depan rumahnya", ujar Rustam.
Mhd bin MT yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar shabu saat di interogasi oleh petugas, terduga menunjukkan tempat penyimpanan barang haram di atas lemari dalam kamarnya.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat 0,82 Gram, 2 plastik tembus pandang, 1 kotak rokok kaleng warna merah dan 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih", jelasnya.
Berdasarkan pengakuan Mhd, sambung Rustam, terduga membeli shabu tersebut dari temannya yang berinisial P dengan harga Rp. 430.000,- dan selanjutnya akan dijualkan kembali secara paket kecil.
"Guna proses penyelidikan lebih lanjut, terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa", tandas Kasat N@rkoba AKP Rustam Nawawi, SIK. [] TN-W007