TamiangNews.com, SINGKIL -- Anggota DPRK Aceh Singkil tidak mendapatkan jatah mobil dinas plat merah lagi karena belakangan ada larangan para wakil rakyat itu mendapat fasilitas kenderaan dari negara.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan kepada wartawan di Singkil Senin menyatakan, 20 unit mobil dinas yang selama ini digunakan anggota dewan dikumpulkan di halaman kantornya karena lagi pengurusan administrasi.
"Sebanyak 20 unit mobil dinas yang dikumpulkan di halaman kantor sedang pengurusan administrasi untuk dipindah tangankan dari sipemilik yang selama ini memakai kepada kantor dinas yang membutuhkan", kata Aidil.
Posisi mobil inventaris Pemerintah Singkil, kata Aidil, administrasinya sedang diluruskan. "Misal mobil Badan Keuangan pemiliknya, tapi karena Dinas Pertanahan membutuhkan karena tidak ada kendaraan maka akan diurus administrasinya untuk dipindahtangankan ke dinas tersebut," jelasnya.
"Mobil dinas yang dikumpulkan selama ini digunakan oleh anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil, dan tidak dipakai lagi akhir tahun 2017", ujarnya.
Jadi, tambahnya, anggota DPRK Aceh Singkil tidak lagi menggunakan mobil dinas, kecuali ketua dan dua orang wakil ketua, karena wajib. [] ANTARA
Foto : Antara |
"Sebanyak 20 unit mobil dinas yang dikumpulkan di halaman kantor sedang pengurusan administrasi untuk dipindah tangankan dari sipemilik yang selama ini memakai kepada kantor dinas yang membutuhkan", kata Aidil.
Posisi mobil inventaris Pemerintah Singkil, kata Aidil, administrasinya sedang diluruskan. "Misal mobil Badan Keuangan pemiliknya, tapi karena Dinas Pertanahan membutuhkan karena tidak ada kendaraan maka akan diurus administrasinya untuk dipindahtangankan ke dinas tersebut," jelasnya.
"Mobil dinas yang dikumpulkan selama ini digunakan oleh anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil, dan tidak dipakai lagi akhir tahun 2017", ujarnya.
Jadi, tambahnya, anggota DPRK Aceh Singkil tidak lagi menggunakan mobil dinas, kecuali ketua dan dua orang wakil ketua, karena wajib. [] ANTARA