Notification

×

Iklan

Iklan

Aceh Utara, Kakek Tega Nodai Cucunya Sendiri

Kamis, 03 Mei 2018 | Mei 03, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-03T03:18:19Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LHOKSEUMAWE -- Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe pada Rabu (2/5) kemarin, telah menyerahkan seorang kakek yang diduga telah memperkosa cucunya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara. Pelimpahan ini karena berkas kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh jaksa.


Foto : Ilustrasi
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisal AJ (76), diduga telah nekat memperkosa anak berumur delapan tahun yang tidak lain adalah cucunya sendiri. Peristiwa yang mengagetkan ini terjadi di sebuah desa pedalaman di Aceh Utara. Bahkan, sang kakek sempat menjadi DPO polisi selama empat bulan, sebelum dia ditangkap pada Kamis (23/2) sore, di sebuah kawasan dalam Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan aksi bejat sang kakek diduga dilakukan pada November 2017 lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, kemarin, mengatakan, setelah pihaknya menangkap tersangka, maka langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi. Total saksi yang telah dimintai, sebut AKP Budi, mencapai sembilan orang, baik dari korban sendiri, keluarga korban, saksi yang menangkap, hingga saksi ahli.

Usai pemeriksaan saksi, bebernya, maka dilanjutkan dengan pemberkasan, sebelum kemudian dilimpahkan ke jaksa. “Setelah diteliti jaksa beberapa hari lalu, kita mendapat kabar kalau berkasnya telah dinyatakan lengkap. Maka hasil koordinasi lanjutan, hari ini (kemarin-red), kita serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” pungkas AKP Budi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lhoksukon (Kejari), Fahmi menyatakan, setelah menerima pelimpahan tersangka dari Polres Lhokseumawe, maka pihaknya pun kini akan segera mempersiapkan dakwaan untuk kasus tersebut, agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. [] SERAMBI

×
Berita Terbaru Update