TamiangNews.com, TUALANG CUT -- Sebanyak 23 calon isteri prajurit Raider Khusus 111 pagi ini mengikuti serta menjalani proses nikah kantor bertempat di aula Pratu Syahbudin Mayonif Raider Khusus 111, Rabu (9/5).
Ny. Guruh Tjahyono menyampaikan serta menjelaskan pagi ini proses nikah kantor bagi pasangan prajurit dengan calon isteri menerima beberapa arahan dan wejangan dari persit ranting 2 Raider Khusus 111.
Saya sebagai ketua persit ranting 2 Raider Khusus 111, memberikan arahan antara lain sebagai calon isteri prajurit harus senantiasa selalu menampingi suami dalam dinas di satuan serta bisa menjadi motivasi bagi suaminya.
Selanjutnya sebagai seorang isteri prajurit TNI AD setelah sah, maka akan tergabung dalam organisasi yang dinamakan persit kartika chandra kirana, organisasi tersebut merupakan wadah bagi isteri prajurit, sehingga para calon-calon persit harus bisa menempatkan pada posisi serta mengikuti semua peraturan yang berlaku dalam organisasi tersebut.
Proses nikah kantor ini merupakan bentuk pemberian atau pengenalan-pengenalan tentang organisasi persit kepada para pasangan calon prajurit yang akan melangsungkan akad nikah, sehingga setelah sah menjadi isteri prajurit, bisa dan sudah tahu akan berbuat apa dalam organisasi persit. [] TN-W001 (r)
Ny. Guruh Tjahyono menyampaikan serta menjelaskan pagi ini proses nikah kantor bagi pasangan prajurit dengan calon isteri menerima beberapa arahan dan wejangan dari persit ranting 2 Raider Khusus 111.
Saya sebagai ketua persit ranting 2 Raider Khusus 111, memberikan arahan antara lain sebagai calon isteri prajurit harus senantiasa selalu menampingi suami dalam dinas di satuan serta bisa menjadi motivasi bagi suaminya.
Selanjutnya sebagai seorang isteri prajurit TNI AD setelah sah, maka akan tergabung dalam organisasi yang dinamakan persit kartika chandra kirana, organisasi tersebut merupakan wadah bagi isteri prajurit, sehingga para calon-calon persit harus bisa menempatkan pada posisi serta mengikuti semua peraturan yang berlaku dalam organisasi tersebut.
Proses nikah kantor ini merupakan bentuk pemberian atau pengenalan-pengenalan tentang organisasi persit kepada para pasangan calon prajurit yang akan melangsungkan akad nikah, sehingga setelah sah menjadi isteri prajurit, bisa dan sudah tahu akan berbuat apa dalam organisasi persit. [] TN-W001 (r)