TamiangNews.com, LHOKSUKON -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara berjanji akan membayar sejumlah dana yang menjadi hak guru di Aceh Utara dalam waktu dekat dengan nilai Rp 10 miliar. Hak guru yang harus dibayar itu, yakni dana sertifikasi guru tahun 2016 dan dana rapelan SK 100 persen guru kategori dua (K-2). Selain itu, juga tunjangan kenaikan pangkat atau golongan 2017. Uang tersebut akan dibayar pada tahun ini setelah dokumen pelaksana anggaran (DPA) rampung.
Namun, pihak Disdikbud Aceh Utara tidak bisa memastikan kapan DPA rampung, karena APBK 2018 Aceh Utara belum ada kesepakatan antara dewan dengan pemkab, khususnya terkait pembayaran utang, padahal APBK sudah disahkan pada Desember 2017.
Persoalan dana tersebut sebelumnya pernah dipersoalkan oleh sejumlah guru Aceh Utara. Mereka mendesak dinas segera membayar hak-hak mereka yang tertunggak sejak tahun 2016.
“Ketiga dana itu mencapai Rp 10 miliar, yang terdiri atas rapelan SK pegawai kategori dua dan kenaikan pangkat atau golongan sebesar Rp 3,4 miliar lebih. Kemudian dana sertifikasi guru tahun 2016 mencapai Rp 7,4 miliar,” kata Kepala Disdikbud Aceh Utara Saifullah kepada Serambi, Selasa (3/4).
Namun, untuk dana sertifikasi guru hanya dapat dibayar 9 bulan, karena dana yang tersedia hanya cukup 9 bulan dari yang seharusnya 12 bulan. Saifullah beralasan, rekomendasi kementerian dalam pertemuan di Batam pada 2016 lalu, disebutkan bahwa pembayaran sertifikasi guru adalah kebijakan pemerintah setempat. “Artinya, dana sertifikasi dapat dibayarkan sesuai jumlah dana yang ada,” kata Saifullah.
Jadi, mengingat jumlah uang yang tersedia hanya Rp 7,4 miliar, maka hanya cukup dibayar untuk sembilan bulan kepada 3.649 guru. “Kita akan meminta pernyataan dari guru sebagai syarat penerima dana tersebut untuk melengkapi administrasi. Soal jadwal pembayaran belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu DPA. Sebulan setelah DPA rampung, sudah dapat diproses pencairannya,” pungkas Kadisdikbud Aceh Utara tersebut.
Ketua PGRI Aceh Utara Mustafa yang dihubungi Serambi kemarin, menyebutkan, kalau masih ada hak guru yang tertunda seperti dana sertifikasi, maka harus segera dibayar oleh pemerintah sesuai dengan jadwalnya dan sesuai haknya. Penundaan pembayaran akan mengganggu tugas seorang guru dalam mengajar. Keterlambatan pembayaran bisa berdampak kepada kinerja guru.
“Kami berharap kepada pemkab dapat mencairkan dana sertifikasi guru secepatnya setelah Daftar Pengguna Anggaran (DPA) rampung. Selain itu, kami juga berharap dana sertifikasi guru dapat dibayar penuh jika memungkinkan dari segi anggaran,” kata Ketua PGRI Aceh Utara itu. [] SERAMBINEWS.COM
![]() |
Foto : Serambinews.com |
Persoalan dana tersebut sebelumnya pernah dipersoalkan oleh sejumlah guru Aceh Utara. Mereka mendesak dinas segera membayar hak-hak mereka yang tertunggak sejak tahun 2016.
“Ketiga dana itu mencapai Rp 10 miliar, yang terdiri atas rapelan SK pegawai kategori dua dan kenaikan pangkat atau golongan sebesar Rp 3,4 miliar lebih. Kemudian dana sertifikasi guru tahun 2016 mencapai Rp 7,4 miliar,” kata Kepala Disdikbud Aceh Utara Saifullah kepada Serambi, Selasa (3/4).
Namun, untuk dana sertifikasi guru hanya dapat dibayar 9 bulan, karena dana yang tersedia hanya cukup 9 bulan dari yang seharusnya 12 bulan. Saifullah beralasan, rekomendasi kementerian dalam pertemuan di Batam pada 2016 lalu, disebutkan bahwa pembayaran sertifikasi guru adalah kebijakan pemerintah setempat. “Artinya, dana sertifikasi dapat dibayarkan sesuai jumlah dana yang ada,” kata Saifullah.
Jadi, mengingat jumlah uang yang tersedia hanya Rp 7,4 miliar, maka hanya cukup dibayar untuk sembilan bulan kepada 3.649 guru. “Kita akan meminta pernyataan dari guru sebagai syarat penerima dana tersebut untuk melengkapi administrasi. Soal jadwal pembayaran belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu DPA. Sebulan setelah DPA rampung, sudah dapat diproses pencairannya,” pungkas Kadisdikbud Aceh Utara tersebut.
Ketua PGRI Aceh Utara Mustafa yang dihubungi Serambi kemarin, menyebutkan, kalau masih ada hak guru yang tertunda seperti dana sertifikasi, maka harus segera dibayar oleh pemerintah sesuai dengan jadwalnya dan sesuai haknya. Penundaan pembayaran akan mengganggu tugas seorang guru dalam mengajar. Keterlambatan pembayaran bisa berdampak kepada kinerja guru.
“Kami berharap kepada pemkab dapat mencairkan dana sertifikasi guru secepatnya setelah Daftar Pengguna Anggaran (DPA) rampung. Selain itu, kami juga berharap dana sertifikasi guru dapat dibayar penuh jika memungkinkan dari segi anggaran,” kata Ketua PGRI Aceh Utara itu. [] SERAMBINEWS.COM