TamiangNews.com, LANGSA -- Aksi Pengrusakan Hutan semakin berani mereka tidak peduli dengan UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan justru kegiatan ilegal logging semakin nekad dengan membawa sejumlah alat berat dalam kawasan cagar alam Hutan Peunaron yang dilindungi. Rabu (25/4).
Hasil investigasi Tamiangnews di sejumlah lokasi seperti di daerah Seumanah Jaya, bahwa ada sejumlah Sawmill (kilang kayu) baru beroperasi yang sedang melakukan aktivitas mengolah kayu gelondongan dari perambahan liar dikawasan Hutan Peunaron yang merupakan cagar alam daerah itu.
Terlihat Ratusan M3 kayu gelondongan dan balok tem dari perambahan liar atau ilegal loging kayu darat dan dari sungai berasal dari kawasan hutan atau cagar alam Peunaron yang dibawa melalui sungai ke Sawmill.
Belum ada izin aja sudah berani begini mengangkangi UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan", sebut Suryadi warga Seumanah Jaya, dia meminta petugas tidak tutup mata apalagi di pinggir jalan negara masak gajah di pelupuk mata tidak kelihatan sementara semut diseberang lautan jelas kelihatan, Rabu (25/4).
Ironisnya kegiatan Sawmill (kilang kayu) itu berada sangat dekat dengan pos RPH Peunaron ada apa ini dengan para petugas Kehutanan baik KRPH BKPH Maupun KPH III Aceh terkesan Bak Singa Ompong tidak dapat berbuat apa apa, mereka dengan bebas melakukan aksinya merambah hutan, tidak ada upaya untuk menindak para pelaku ilegal logging, ironinya mereka justru sedang mengurus izin di KPH Aceh di Langsa. Menurut informasi izin kilang itu sedang dalam penggurusan dengan salah seorang pegawai KPH Aceh di Langsa.
Mereka memperoleh kayu kayu tersebut degan mengunakan alat berat (dozeer) diangkut degan truk ke kilang ada juga mengunakan rakit.
KPH III Langsa Darmi S.Hut yang dikonfirmasi TamiangNews, via WhatsApp menjawab, bahwa KRPH setempat sudah meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, saat ini di sedang berada di Banda Aceh sedabg berkoordinasi dengan dinas untuk tindakan lebih lanjut, jawabnya singkat. [] TN-W007
Hasil investigasi Tamiangnews di sejumlah lokasi seperti di daerah Seumanah Jaya, bahwa ada sejumlah Sawmill (kilang kayu) baru beroperasi yang sedang melakukan aktivitas mengolah kayu gelondongan dari perambahan liar dikawasan Hutan Peunaron yang merupakan cagar alam daerah itu.
Terlihat Ratusan M3 kayu gelondongan dan balok tem dari perambahan liar atau ilegal loging kayu darat dan dari sungai berasal dari kawasan hutan atau cagar alam Peunaron yang dibawa melalui sungai ke Sawmill.
Belum ada izin aja sudah berani begini mengangkangi UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan", sebut Suryadi warga Seumanah Jaya, dia meminta petugas tidak tutup mata apalagi di pinggir jalan negara masak gajah di pelupuk mata tidak kelihatan sementara semut diseberang lautan jelas kelihatan, Rabu (25/4).
Ironisnya kegiatan Sawmill (kilang kayu) itu berada sangat dekat dengan pos RPH Peunaron ada apa ini dengan para petugas Kehutanan baik KRPH BKPH Maupun KPH III Aceh terkesan Bak Singa Ompong tidak dapat berbuat apa apa, mereka dengan bebas melakukan aksinya merambah hutan, tidak ada upaya untuk menindak para pelaku ilegal logging, ironinya mereka justru sedang mengurus izin di KPH Aceh di Langsa. Menurut informasi izin kilang itu sedang dalam penggurusan dengan salah seorang pegawai KPH Aceh di Langsa.
Mereka memperoleh kayu kayu tersebut degan mengunakan alat berat (dozeer) diangkut degan truk ke kilang ada juga mengunakan rakit.
KPH III Langsa Darmi S.Hut yang dikonfirmasi TamiangNews, via WhatsApp menjawab, bahwa KRPH setempat sudah meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, saat ini di sedang berada di Banda Aceh sedabg berkoordinasi dengan dinas untuk tindakan lebih lanjut, jawabnya singkat. [] TN-W007