TamiangNews.com, LHOKSEUMAWE -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Lhokseumawe, Selasa (3/4) menetapkan Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ternak di Kota Lhokseumawe.
Dengan ditetapkan MR sebagai tersangka, berarti dalam kasus ini sudah tiga tersangkanya. Dua tersangka lainnya adalah DH (47) sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM (43) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk diketahui, Pemko Lhokseumawe melalui DKPP setempat memplot dana Rp 14,5 miliar dalam APBK tahun 2014 untuk pengadaan ternak, berupa lembu. Selanjutnya, lembu tersebut dibagikan kepada puluhan kelompok masyarakat di Kota Lhokseumawe. Namun, pada akhir tahun 2015, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi korupsi, sehingga mulai melakukan penyelidikan. Salah satunya adalah dengan meminta keterangan para penerima manfaat, pihak rekanan maupun pihak dinas terkait, di samping meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi, sehingga ditemukan adanya indikasi bahwa pengadaan sejumlah lembu tersebut fiktif.
Setelah pengadaan lembu tersebut diyakini fiktif, maka pada medio Juni 2017 penyidik pun meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya diperiksa kembali ratusan orang saksi, baik si penerima manfaat, rekanan, pihak dinas, dan saksi ahli, di samping meminta audit menyeluruh dari pihak BPKP, sehingga hasil audit BPKP diketahui kerugian negara dalam kasus ini Rp 8,168 miliar.
Selanjutnya, pada pertengahan Desember 2017, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DH (47) sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM (43) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada akhir Desember 2017, berkas untuk kedua tersangka ini sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Namun, setelah diteliti pihak kejaksaan, berkas dinyatakan belum lengkap. Jaksa pun memberikan sejumlah petunjuk untuk kelengkapan berkas tersebut.
Lalu, pada Rabu (21/3), polisi kembali menyerahkan berkas milik kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Namun, pada Senin (2/4) jaksa mengembalikan lagi berkas tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menyebutkan, MR ditetapkan sebagai tersangka, karena dalam kasus ini posisinya adalah sebagai pengguna anggaran (PA). Penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan. Di samping juga sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. “Juga berdasarkan keterangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni PPTK dan PPK,” papar AKP Budi.
Jadi, menurut AKP Budi Nasuha, setelah MR ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun langsung melayangkan surat panggilan untuk diperiksa. Sesuai jadwal, dia akan dimintai keterangan Jumat ini. “Pastinya, untuk berkas MR akan kita gabung dengan berkas tersangka sebelumnya,” ujar Budi.
Saat ditanya, apakah ada peluang lagi bertambahnya tersangka, AKP Budi Nasuha, menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan, sehingga tetap tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Sementara itu, MR yang dihubungi Serambi via telepon sekitar pukul 13.30 WIB untuk mengonfirmasi adanya keterangan kepolisian bahwa dirinya sudah dijadikan tersangka, tidak mengangkat telepon, meski tersambung. [] SERAMBINEWS.COM
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Untuk diketahui, Pemko Lhokseumawe melalui DKPP setempat memplot dana Rp 14,5 miliar dalam APBK tahun 2014 untuk pengadaan ternak, berupa lembu. Selanjutnya, lembu tersebut dibagikan kepada puluhan kelompok masyarakat di Kota Lhokseumawe. Namun, pada akhir tahun 2015, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi korupsi, sehingga mulai melakukan penyelidikan. Salah satunya adalah dengan meminta keterangan para penerima manfaat, pihak rekanan maupun pihak dinas terkait, di samping meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi, sehingga ditemukan adanya indikasi bahwa pengadaan sejumlah lembu tersebut fiktif.
Setelah pengadaan lembu tersebut diyakini fiktif, maka pada medio Juni 2017 penyidik pun meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya diperiksa kembali ratusan orang saksi, baik si penerima manfaat, rekanan, pihak dinas, dan saksi ahli, di samping meminta audit menyeluruh dari pihak BPKP, sehingga hasil audit BPKP diketahui kerugian negara dalam kasus ini Rp 8,168 miliar.
Selanjutnya, pada pertengahan Desember 2017, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DH (47) sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM (43) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada akhir Desember 2017, berkas untuk kedua tersangka ini sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Namun, setelah diteliti pihak kejaksaan, berkas dinyatakan belum lengkap. Jaksa pun memberikan sejumlah petunjuk untuk kelengkapan berkas tersebut.
Lalu, pada Rabu (21/3), polisi kembali menyerahkan berkas milik kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Namun, pada Senin (2/4) jaksa mengembalikan lagi berkas tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menyebutkan, MR ditetapkan sebagai tersangka, karena dalam kasus ini posisinya adalah sebagai pengguna anggaran (PA). Penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan. Di samping juga sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. “Juga berdasarkan keterangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni PPTK dan PPK,” papar AKP Budi.
Jadi, menurut AKP Budi Nasuha, setelah MR ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun langsung melayangkan surat panggilan untuk diperiksa. Sesuai jadwal, dia akan dimintai keterangan Jumat ini. “Pastinya, untuk berkas MR akan kita gabung dengan berkas tersangka sebelumnya,” ujar Budi.
Saat ditanya, apakah ada peluang lagi bertambahnya tersangka, AKP Budi Nasuha, menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan, sehingga tetap tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Sementara itu, MR yang dihubungi Serambi via telepon sekitar pukul 13.30 WIB untuk mengonfirmasi adanya keterangan kepolisian bahwa dirinya sudah dijadikan tersangka, tidak mengangkat telepon, meski tersambung. [] SERAMBINEWS.COM