Notification

×

Iklan

Iklan

Din Panglima Ditangkap Polisi Tamiang

Minggu, 01 April 2018 | April 01, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-04-01T14:06:56Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUALASIMPANG -- Aparat Satnarkoba Polres Aceh Tamiang menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Aceh Tamiang, dua hari lalu.


Foto : Ilustrasi
Kedua tersangka tersebut Irwan (40) alias Kodok warga Kampong Kebun Rantau, Kecamatan Rantau yang ditangkap di rumahnya menjelang magrib.

Sedangkan tersangka pengedar n@rkoba  Jafaruddin (50) alias Din Panglima, warga Dusun Ampera Desa Simpang IV Upah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang diciduk saat sedang menunggu konsumen “penikmat” SS di desanya.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH kepada Serambinews.com, Minggu (1/4/2018) mengatakan, tertangkapnya tersangka Kodok berkat informasi warga yang resah dengan aktifitas tersangka menyalahgunakan barang haram shabu-shabu.

Tersangka baru saja membeli paket shabu-shabu satu zak isi lima gram SS pada salah satu pengedar.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju rumah Kodok dan menangkap dia dirumahnya saat menjelang magrib.

Ketika dilakukan penggeledahan didapati sisa barang bukti SS seberat 0,25 gram.

“Sebagian SS ini sudah di jual dan pakai sendiri oleh tersangka Kodok,” ujarnya.

Kepada Penyidik Kodok mengaku barang haram tersebut dibeli dari tersangka Din Panglima (50) warga Dusun Dono Rejo, Desa Suka Mulia Kecamatan Banda Mulia.

Mendapat informasi tersebut, anak buahnya tambah Kasat Yudi, langsung menuju desa tersebut, ternyata tersangka Din panglima sedang menunggu konsumen pembeli lainnya.

“Tersangka  menunggu dipinggir jalan, samping salah satu lorong, duduk di halaman rumah warga,” ujarnya.

Polisi yang sudah mengetahui Din Panglima merupakan salah satu warga yang masuk daftar pencarian orang (DPO) langsung menciduk tersangka dan langsung digeledah.

Dari  penggeledahan tersebut ditemukan satu paket sedang shabu, dibungkus plastik shabu-shabu dengan balutan kertas.

Kemudian satu bungkus ghanja yang dibungkus kertas tisu di tanah disekitar tersangka duduk.  

Setelah diintrogasi diketahui tersangka masih menyimpan SS miliknya berjarak 300 meter dari tersangka diciduk.

Setelah dibawa tersangka, Din panglima menunjuk salah satu pohon sawit yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat tersebut.

Kemudian tim melakukan pencarian dan berhasil menemukan dua paket besar shabu dibungkus plastik bening.

Delapan paket sedang shabu dibungkus plastik bening di dalam plastik kresek warna hitam yang diselipkan di pelepah pohon sawit.

”Lahan tersebut milik orang lain, saat ada orang beli baru diambil SS tersebut,” ujar Kasat.

Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Aceh tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut. [] SERAMBINEWS.COM

×
Berita Terbaru Update