TamiangNews.com, LANGSA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh melalui Panwaslu Kota Langsa telah menerbitkan larangan bagi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terlanjur dipasang sebelum jadwal tahapan Kampanye, namun hingga saat ini Parpol belum ada yang beretikat baik untuk menurunkan APK yang telah dipasang disejumlah titik di Kota Jasa ini.
"Kami sudah melayangkan himbauan sebagai bentuk langkah preventif terhadap Parpol peserta Pemilu 2019, karenanya saya berharap Parpol tidak melakukan kampanye diluar jadwal serta tidak memasang Alat Peraga Kampanye sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU/KIP", demikian dikatakan Ketua Panwaslu Kota Langsa, M Khairi, M. Pem, kepada TN Kamis (5/4).
Dikatakan M Khairi, permintaan tersebut telah disampaikan Panwaslu Kota Langsa kepada Parpol peserta pemilu 2019 melalui suratnya benomor : 05/K.Bawaslu AC.21/PM.01.02/III/2018, tanggal, 23 Maret 2018, perihal, imbauan penertiban Alat Peraga Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu.
Dijelaskannya, himbauan itu berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Nomor: 216/PL.01.5-ST/06/KPU/II/2018, tentang kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2019, dan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI.No:0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018, tentang pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada Partai Politik peserta Pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye, serta surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Aceh, No. 022/K.AC/PM.00.02/III/2018, tentang instruksi penertiban Alat Peraga Kampanye Partai Politik peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, lanjutnya, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU baru ditetapkan pada tanggal 20 September 2018, sehingga dengan demikian kampanye baru dapat dilakukan setelah 3 hari penetapan DCT yaitu tanggal 23 Sepetember 2018-13 April 2019.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 276 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu", sebutnya lagi.
Amatan TN, hingga hari ini Kamis 05 April 2018, belum ada tindakan tegas untuk penertiban meskipun Panwaslu Kota Langsa telah meminta Satpol PP untuk dapat menertipkan APK yang sudah terlanjur dipasang, bahkan tepatnya di Lapangan Merdeka Langsa yang berhadapan dengan Kantor Satpol PP telah terpasang APK baru Calon Presiden. Namun, Satpol PP Langsa seakan diam seribu bahasa tidak melakukan kuasanya selaku penertiban daerah. [] TN.W007
"Kami sudah melayangkan himbauan sebagai bentuk langkah preventif terhadap Parpol peserta Pemilu 2019, karenanya saya berharap Parpol tidak melakukan kampanye diluar jadwal serta tidak memasang Alat Peraga Kampanye sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU/KIP", demikian dikatakan Ketua Panwaslu Kota Langsa, M Khairi, M. Pem, kepada TN Kamis (5/4).
Dikatakan M Khairi, permintaan tersebut telah disampaikan Panwaslu Kota Langsa kepada Parpol peserta pemilu 2019 melalui suratnya benomor : 05/K.Bawaslu AC.21/PM.01.02/III/2018, tanggal, 23 Maret 2018, perihal, imbauan penertiban Alat Peraga Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu.
Dijelaskannya, himbauan itu berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Nomor: 216/PL.01.5-ST/06/KPU/II/2018, tentang kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2019, dan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI.No:0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018, tentang pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada Partai Politik peserta Pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye, serta surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Aceh, No. 022/K.AC/PM.00.02/III/2018, tentang instruksi penertiban Alat Peraga Kampanye Partai Politik peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, lanjutnya, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU baru ditetapkan pada tanggal 20 September 2018, sehingga dengan demikian kampanye baru dapat dilakukan setelah 3 hari penetapan DCT yaitu tanggal 23 Sepetember 2018-13 April 2019.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 276 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu", sebutnya lagi.
Amatan TN, hingga hari ini Kamis 05 April 2018, belum ada tindakan tegas untuk penertiban meskipun Panwaslu Kota Langsa telah meminta Satpol PP untuk dapat menertipkan APK yang sudah terlanjur dipasang, bahkan tepatnya di Lapangan Merdeka Langsa yang berhadapan dengan Kantor Satpol PP telah terpasang APK baru Calon Presiden. Namun, Satpol PP Langsa seakan diam seribu bahasa tidak melakukan kuasanya selaku penertiban daerah. [] TN.W007