TamiangNews.com, KARANG BARU -- Menindaklanjuti proses Uji Kompetensi Guru bukan Pegawai Negeri sipil (UKG Non-PNS) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA /sederajat) yang dilaksanakan pada tanggal 23-24 Desember 2017 lalu yang merupakan rangkaian tahapan program prioritas gubernur dalam mewujudkan Aceh Carong, kamis (5/04) telah diumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus.
Guru-guru yang lulus dianggap memiliki kompetensi untuk mengajar dengan tingkatan yang berbeda dan dikenal dengan istilah Grade. Adapun tingkatan/Grade tersebut :
a. Grade I (perolehan nilai ujian 91-100)
b. Grade II (81-90)
c.Grade III( 71-80)
d. Grade IV (61-70)
e. Grade V (51-60)
Untuk nilai kurang dari 51 point masuk dalam daftar nama yang akan mengikuti ujian ulang.
Unik nya tingkatan/Grade ini sekaligus menjadi level tunjangan/honor yang diterima oleh guru yang bersangkutan.
a. Grade I ( Rp.2.700.000.-)
b. Grade II (Rp.2.500.000.-)
c. Grade III(Rp.2.300.000.-)
d. Grade IV(Rp.2.100.000.-)
e. Grade V (Rp.1.900.000.-)
f. Ikut ujian ulang dibayarkan honor sebesar Rp.15.000.-/ jam pelajaran mengajar.
Nama- nama peserta yang lulus atau pun yang harus mengikuti ujian ulang diumumkan disekolah masing-masing peserta Uji Kompetensi Guru.
Adapun untuk nama-nama yang lulus diharuskan melengkapi syarat administrasi yang terlampir sesuai jadwal masing- masing kabupaten.
Untuk Aceh Tamiang sebanyak 141 orang Guru yang dinyatakan lulus dijadwalkan mendaftar ulang pada hati selasa tanggal 10 April 2018 serentak dengan 2 kabupaten lainnya yaitu langsa (71 orang) dan Aceh Timur (127 orang).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, untuk guru produktif sekolah kejuruan (bidang keahlian khusus) dan guru Sekolah Luar Biasa akan dilakukan Uji Kompetensi menyusul. [] TN-W014
![]() |
Foto : Ilustrasi |
a. Grade I (perolehan nilai ujian 91-100)
b. Grade II (81-90)
c.Grade III( 71-80)
d. Grade IV (61-70)
e. Grade V (51-60)
Untuk nilai kurang dari 51 point masuk dalam daftar nama yang akan mengikuti ujian ulang.
Unik nya tingkatan/Grade ini sekaligus menjadi level tunjangan/honor yang diterima oleh guru yang bersangkutan.
a. Grade I ( Rp.2.700.000.-)
b. Grade II (Rp.2.500.000.-)
c. Grade III(Rp.2.300.000.-)
d. Grade IV(Rp.2.100.000.-)
e. Grade V (Rp.1.900.000.-)
f. Ikut ujian ulang dibayarkan honor sebesar Rp.15.000.-/ jam pelajaran mengajar.
Nama- nama peserta yang lulus atau pun yang harus mengikuti ujian ulang diumumkan disekolah masing-masing peserta Uji Kompetensi Guru.
Adapun untuk nama-nama yang lulus diharuskan melengkapi syarat administrasi yang terlampir sesuai jadwal masing- masing kabupaten.
Untuk Aceh Tamiang sebanyak 141 orang Guru yang dinyatakan lulus dijadwalkan mendaftar ulang pada hati selasa tanggal 10 April 2018 serentak dengan 2 kabupaten lainnya yaitu langsa (71 orang) dan Aceh Timur (127 orang).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, untuk guru produktif sekolah kejuruan (bidang keahlian khusus) dan guru Sekolah Luar Biasa akan dilakukan Uji Kompetensi menyusul. [] TN-W014