TamiangNews.com, KARANG BARU -- Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memberi ultimatum keras kepada jajarannya yakni “larangan bagi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk meminta proyek dalam bentuk apapun pada Satuan Kerja Daerah”.
Terkait larangan meminta proyek ini, pihak Kejaksaan Aceh Tamiang juga sudah memberitahukannya dengan melayangkan surat resmi kepada Bupati Aceh Tamiang beberapa waktu lalu dengan tembusan juga disampaikan antara lain kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisiten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Kepala Bappeda Aceh Tamiang, Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta lainnya.
Ultimatum ini bak gayung bersambut, menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan jajarannya juga sudah memberitahukan hal ini kepada para Kepala SKPK, Camat dan lainnya dengan harapan dapat diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Pemkab Aceh Tamiang juga sangat mendukung langkah tegas dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Irwinsyah SH ini dan siap membantu penegakan hukum serta mengawal “larangan bagi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk meminta proyek dalam bentuk apapun pada Satuan Kerja Daerah”. [] TN-W007
Foto : Ilustrasi |
Ultimatum ini bak gayung bersambut, menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan jajarannya juga sudah memberitahukan hal ini kepada para Kepala SKPK, Camat dan lainnya dengan harapan dapat diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Pemkab Aceh Tamiang juga sangat mendukung langkah tegas dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Irwinsyah SH ini dan siap membantu penegakan hukum serta mengawal “larangan bagi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk meminta proyek dalam bentuk apapun pada Satuan Kerja Daerah”. [] TN-W007