Notification

×

Iklan

Iklan

Gituin Anak Kandung Hingga Hamil, Sopir Truk Diboyong ke Kantor Polisi

Selasa, 20 Maret 2018 | Maret 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-20T02:16:26Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, BIREUEN -- Seorang sopir truk berinisial Nas bin Id (50), warga salah satu desa di Kecamatan Peudada, Bireuen yang ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen pada Kamis (15/3) lalu, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) sehingga terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara atas perbuatannya memerkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil sejak tahun 2015-2017.

Foto : tribunnews.com
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian SIK kepada Serambi, Senin (19/3), mengatakan, tersangka yang ditangkap di Medan beberapa waktu lalu itu sudah mengakui perbuatannya menghamili anak kandung dia sendiri. “Tersangka yang ditangkap di Medan kemudian dibawa pulang ke Bireuen untuk menjalani pemeriksaan, akhirnya mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Kasat Reskrim.

Dari pengakuan tersebut, terang Iptu Riski, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Bahkan, dalam Pasal 81 ayat 3 ditambahkan, jika itu anak kandungnya maka hukuman penjara ditambah sepertiga lagi menjadi 20 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam kasus ini, sebut Kasat Reskrim, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju dan celana korban. Tim penyidik juga sedang merampungkan hasil penyelidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejari Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap anak kandung terjadi di sebuah desa dalam Kecamatan Peudada sejak tahun 2015 lalu sampai akhir 2017 atau dilakukan sejak korban masih duduk di kelas III SMP hingga kelas II SMA. Akibatnya, sekarang ini korban pun sudah hamil tujuh bulan.

Ironisnya, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di rumah yang selama ini ditempati keluarga itu. Keterangan dari korban serta pelapor, cara yang dilakukan oleh tersangka dengan memaksa korban dan mengancam akan menganiaya anak kandungnya itu jika menolak melayani nafsu bejat tersangka.

Sementara itu, nasib miris dialami korban pemerkosaan ayah kandung. Selain harus menanggung aib, remaja ini juga terpaksa pindah dari kampung halamannya karena malu. Saat ini, dia berada di bawah pengawasan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bireuen bekerja sama dengan Dinas Sosial Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Andrian SIK kepada Serambi, Senin (19/3), mengatakan, sejak kasus itu merebak dan ditangani Polres Bireuen, korban sepertinya harus selalu didampingi untuk menjaga psikologinya. Selain itu, warga setempat yang juga keberatan dengan keberadaan korban di kampung, memaksa remaja putri ini akhirnya diungsikan ke suatu tempat, di bawah pengawasan Polres dan P2TP2A. “Korban di bawah pengawasan kita dan aman, dia tidak berada di kampungnya lagi,” terang Iptu Riski Andrian SIK. [] TRIBUNNEWS.COM

×
Berita Terbaru Update