Notification

×

Iklan

Iklan

Akibat Memasukkan Pemain Tidak Sah, SSB Benhur Semadam Didiskualifikasi

Minggu, 25 Maret 2018 | Maret 25, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-26T04:23:35Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Harapan Wakil Bupati Aceh Tamiang H. T. Insyafuddin ST pada saat memberikan sambutan pada pembukaan Pra Kulifikasi Danone Nation Cup 2018 tingkat Kabupaten Aceh Tamiang yang diselengarakan di Stadion Karang Baru Aceh Tamiang Sabtu (24/03) agar para pemain dan pelaku sepakbola usia dini di Aceh Tamiang dapat menjunjung sportifitas nampaknya tinggallah harapan, setelah adanya SSB yang berusaha berlaku "curang" dengan memainkan pemain yang tidah sah.


Salah seorang tokoh Sepakbola Aceh Tamiang M. Yunus saat melakukan protes pemakaian pemain yang tidak sah oleh SSB Benhur Seumadan kepada Ketua Panitia Pelaksana Pra Kulifikasi Danone Nation Cup 2018 tingkat Kabupaten Aceh Tamiang M. Iskandar S.Pd , Sabtu (24/03)
Adalah kesebelasan SSB Benhur Kampung Semadam akhirnya didiskualifikasi dari lanjutan Pra Kulifikasi Danone Nation Cup 2018 tingkat Kabupaten Aceh Tamiang karena kedapatan memasukkan pemain yang tidak sah untuk dimainkan pada pertandingan Sabtu (24/03).

Menurut pelatih Babo Star Abdilah Arif kepada TamiangNews.com pada Sabtu (24/03) mengatakan, sebelumnya SSB Benhur berada dalam grup B bersama SSB Babo Star dan SSB Tamiang Kids. 

Menurutnya, kejadian ini berawal dari kecurigaan Manajeman Babo Star atas pemain nomor punggung 7 yang dimainkan SSB Benhur yang dalam buku pemain dicantumkan atas nama M. Khairul Haqiqi dengan tanggal lahir 28-08-2007. 

Sesuai dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan pihak SD Swasta Al-Washliyah Seumadam yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah T. Idris Affandi, S.Pd.I disebutkan M. Khairul Haqiqi yang dalam surat tersebut dituliskan Muhammad Khairul Haqiqi dengan NISN 0072183291, tempat tanggal lahir Semadam 28 Agustus 2007.

Masih menurut Abdilah Arif, karena merasa curiga akhirnya pihak SSB Babo Star melakukan penelusuran ke Sekolah tempat M. Kahairul Haqiqi bersekolah sesuai yang tercantum di dalam buku pemain. Dan di SD Swasta Al-Washliyah Seumadam, pihak SSB Babo Star  bertemu langsung dengan Wali Kelas Rosmina Nasution dan sempat bertemu dan melakukan wawancara singkat dengan siswa pemilik nama M. Kahairul Haqiqi yang sebenarnya (asli).

Menurut informasi yang dikumpulkan TamiangNews.com, modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh SSB Benhur adalah dengan cara menggunakan Rapor dan Akte Kelahiran atas nama M. Kahairul Haqiqi, sedangkan foto yang ditempelkan pada buku pemain adalah foto lain lagi, yang menurut penelusuran SSB Babo Star siswa tersebut bernama Arjuna Sakti dengan NISN 0046606703 dan tanggal lahir 12 Nopember 2004. Dan siswa inilah yang dimainkan SSB Benhur saat melawan SSB Babo Star dengan menggunakan nomor punggung 7.

Merasa mempunyai bukti yang cukup dan valid, lalu pihak SSB Babo Star melayangkan protes secara tertulis kepada panitia, dan sekitar pukul 14.00 Wib puluhan manajer dan pelatih SSB yang berlaga dalam Pra Kulifikasi Danone Nation Cup 2018 tingkat Kabupaten Aceh Tamiang sempat menjumpai Ketua Panitia M. Iskandar S.Pd untuk meminta ketegasan atas kasus penggunaan pemain "haram" ini.

Di hadapan puluhan para manajer dan pelatih SSB, M. Iskandar S.Pd berjanji akan segera menelusuri dan menindak lanjuti laporan SSB Babo Star, dan jika terbukti maka SSB Benhur  akan didiskualifikasi, ujar M. Iskandar.

Dan pada Sabtu malam pukul 20.31 Wib Pelatih SSB Babo Star Abdilah Arif mengkonfirmasi kepada TamiangNews.com, bahwa pihak panitia sekitar pukul 18.00 Wib telah menelepon SSB Babo Star dan dinyatakan lolos ke 16 besar. Ini artinya SSB Benhur tidak jadi lolos ke babak 16 besar atau disikualifikasi. 

Mengenai informasi didiskualifikasinya SSB Benhur, Salah seorang Panitia Pelaksana Pra Kulifikasi Danone Nation Cup 2018 tingkat Kabupaten Aceh Tamiang yang berhasil dijumpai TamiangNews.com Minggu (25/03) di Stadion Karang Baru, membenarkan SSB Benhur telah didiskualifikasi. Tetapi mengaku belum mengetahui bagaimana kelanjutan mengenai sanksi yang diberikan kepada SSB Benhur.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada saat dilakukan Screening Test tanggal 20-21 Maret 2018 yang lalu, panitia pelaksana mewajibkan semua SSB untuk menandatangani Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6000, yang berbunyi diantaranya, Tim SSB tidak dibenarkan memainkan pemain yang tidak sah, apabila memainkan pemainkan pemain tidak sah maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan dilakukan skorsing selama 2 tahun kepada pemain dan SSB. [] TN-W001

×
Berita Terbaru Update