TamiangNews.com, TUALANG CUT -- Tim Gabungan PTP Nusantara I Kebun Lama menangkap ninja sawit SA (33) serta barang bukti 36 tandan kelapa sawit dari blok 172 pukul 17.37 wib yang diangkut menggunakan becak barang di lokasi pinggir Gampong Paya Ketenggar area Afdeling IV Bukit Panjang Senin (19/02).
Menurut Heri Nurwansyah Ketua SP BUN unit Kebun Lama ketika dikonfirmasi Kamis, (22/2) di ruang kerjanya mengatakan, kronologisnya kami (tim) sudah mengintai namun baru kali ini dapat ditangkap beserta barang buktinya.
Dikatannya lagi, dengan tertangkapnya Salman tersebut memang sudah lama diintip-intip, berkat kerja sama Dan Pos (papam) Isbardi, Asisten Afdeling IV Saino, anggota SPBUN unit Kebun Lama Pardianto, Jainuddin, Suparmin, Suriadi PC berhasil mengamankan 36 tandan sawit tandan buah segar di pinggir Gampong Paya Ketenggar yang akan di bawa keluar dari kebun PTPN I menggunakan becak .
"Untuk pelaku sudah diserahkan dan diamankan ke Polsek Tualang Cut Aceh Tamiang guna proses selanjutnya dan kami tidak mencampuri lagi masalah hukum", sebut Heri.
Ditambahkannya lagi, keputusan hukum sudah diatur oleh penegak hukum dan tim kami hanya punya hak untuk mengamankan aset PTP Nusantara I dan barang bukti sudah dibawa ke PKS Tanjung Seumentok. [] TN-W007
Menurut Heri Nurwansyah Ketua SP BUN unit Kebun Lama ketika dikonfirmasi Kamis, (22/2) di ruang kerjanya mengatakan, kronologisnya kami (tim) sudah mengintai namun baru kali ini dapat ditangkap beserta barang buktinya.
Dikatannya lagi, dengan tertangkapnya Salman tersebut memang sudah lama diintip-intip, berkat kerja sama Dan Pos (papam) Isbardi, Asisten Afdeling IV Saino, anggota SPBUN unit Kebun Lama Pardianto, Jainuddin, Suparmin, Suriadi PC berhasil mengamankan 36 tandan sawit tandan buah segar di pinggir Gampong Paya Ketenggar yang akan di bawa keluar dari kebun PTPN I menggunakan becak .
"Untuk pelaku sudah diserahkan dan diamankan ke Polsek Tualang Cut Aceh Tamiang guna proses selanjutnya dan kami tidak mencampuri lagi masalah hukum", sebut Heri.
Ditambahkannya lagi, keputusan hukum sudah diatur oleh penegak hukum dan tim kami hanya punya hak untuk mengamankan aset PTP Nusantara I dan barang bukti sudah dibawa ke PKS Tanjung Seumentok. [] TN-W007